PEKANBARU - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau resmi menetapkan kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya untuk periode minggu keempat tahun 2026, yang berlaku mulai 4 hingga 10 Februari 2026.
Penetapan harga ini diputuskan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS dengan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Dengan regulasi tersebut, skema penetapan harga kini mencakup usia tanaman dari 3 hingga 30 tahun.
Berdasarkan hasil kajian terbaru dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman 9 tahun.
Pada kelompok usia ini, harga TBS melonjak sebesar Rp123,97 per kilogram atau naik sekitar 3,50 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, harga pembelian TBS petani mitra swadaya untuk umur 9 tahun kini ditetapkan sebesar Rp3.668,25 per kilogram.
Harga ini menjadi patokan tertinggi dan berlaku selama satu minggu ke depan. Sementara itu, harga cangkang sawit ditetapkan sebesar Rp26,34 per kilogram.
“Pada periode ini indeks K yang digunakan sebesar 92,23 persen. Selain itu, harga penjualan CPO minggu ini mengalami kenaikan sebesar Rp 553,78 per kilogram dan harga kernel naik Rp 278,65 per kilogram dibandingkan minggu lalu,” ungkap Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja, Selasa (3/2/2026).
Ia juga menjelaskan, tidak seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) melakukan transaksi penjualan pada periode ini.
Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, apabila terjadi kondisi tersebut maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Namun jika terkena validasi dua, maka harga mengacu pada rata-rata KPBN.
“Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN berada di angka Rp15.189,20 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp12.637,50 per kilogram,” sebutnya.
Kenaikan harga TBS mitra swadaya pekan ini secara umum dipengaruhi tren positif harga CPO dan kernel di pasar.
Kondisi tersebut memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan petani, khususnya di sentra-sentra perkebunan sawit rakyat di Riau.
Disbun Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus melakukan pembenahan tata kelola penetapan harga agar sesuai dengan regulasi dan mencerminkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra, baik petani maupun perusahaan.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan bentuk keseriusan seluruh stakeholder, yang juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau,” ujarnya.
Komitmen kolektif tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas harga TBS sekaligus memperkuat kepercayaan petani terhadap mekanisme penetapan harga.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diyakini akan berkontribusi langsung pada peningkatan kesejahteraan petani dan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis perkebunan.
Berikut rincian lengkap harga TBS kelapa sawit mitra swadaya Provinsi Riau periode 4-10 Februari 2026:
Usia 3 tahun Rp 2.836,28 per kilogram
Usia 4 tahun Rp 3.165,97 per kilogram
Usia 5 tahun Rp 3.400,49 per kilogram
Usia 6 tahun Rp 3.532,37 per kilogram
Usia 7 tahun Rp 3.611,67 per kilogram
Usia 8 tahun Rp 3.655,71 per kilogram
Usia 9 tahun Rp 3.668,25 per kilogram
Usia 10–20 tahun Rp 3.628,75 per kilogram
Usia 21 tahun Rp 3.566,40 per kilogram
Usia 22 tahun Rp 3.494,93 per kilogram
Usia 23 tahun Rp 3.413,69 per kilogram
Usia 24 tahun Rp 3.352,23 per kilogram
Usia 25 tahun Rp 3.301,72 per kilogram
Usia 26 tahun Rp 3.283,56 per kilogram
Usia 27 tahun Rp 3.255,40 per kilogram
Usia 28 tahun Rp 3.202,09 per kilogram
Usia 29 tahun Rp 3.162,98 per kilogram
Usia 30 tahun Rp 3.073,58 per kilogram.