JAKARTA – Kepastian hukum dinilai menjadi faktor penentu dalam mendorong realisasi investasi hilirisasi di sektor kelapa sawit pada 2026.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Eddy Martono, menyatakan bahwa struktur industri sawit nasional saat ini telah berkembang kuat di sektor hilir. Sekitar 90 persen ekspor sawit Indonesia telah berbentuk produk olahan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat arah investasi baru tidak lagi berfokus pada ekspansi besar, melainkan pada peningkatan efisiensi operasional, pengurangan emisi, serta optimalisasi aset yang sudah ada.
Namun demikian, Eddy menegaskan bahwa tanpa kepastian hukum dan regulasi yang jelas, pelaku usaha cenderung menahan ekspansi meskipun peluang investasi masih terbuka.
“Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum dan kepastian berusaha agar bisnis dapat berjalan berkelanjutan,” ujarnya, dikutip Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, karakter investasi di sektor sawit bersifat jangka panjang dan padat modal. Sebagai contoh, pembangunan fasilitas penangkapan metana (methane capture) untuk pengolahan limbah menjadi energi dapat menelan biaya hingga sekitar Rp40 miliar per unit.
Selain itu, program peremajaan kebun (replanting) yang menjadi kunci peningkatan produktivitas juga memerlukan jaminan hukum, khususnya terkait status lahan.
Eddy juga menyoroti belum adanya kepastian dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan sejumlah pelaku usaha. Kondisi ini dinilai dapat menahan keputusan investasi.
“Jika belum ada persetujuan, pelaku usaha akan ragu untuk melanjutkan investasi,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan perizinan lahan, tetapi juga kebijakan yang memengaruhi arus kas perusahaan. Salah satunya rencana penahanan devisa hasil ekspor sebesar 50 persen, yang dinilai berpotensi menekan likuiditas perusahaan.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan realisasi investasi nasional dalam lima tahun ke depan. Berdasarkan perencanaan yang disusun Bappenas, target investasi periode 2025–2029 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp13.000 triliun, meningkat dari capaian sekitar Rp9.100 triliun pada periode 2014–2024.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyebut target tersebut masih realistis untuk dicapai meskipun mengalami peningkatan signifikan.
Ia menambahkan, Prabowo Subianto telah menginstruksikan reformasi regulasi guna menghilangkan hambatan investasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN maupun di tingkat global, termasuk terhadap standar Organisation for Economic Co-operation and Development.