SUMBAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,7 miliar untuk proyek pemeliharaan Masjid Raya Sumbar, salah satu ikon arsitektur Islam modern di Indonesia.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumbar Tahun 2025 dan dikelola Dinas Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sumbar.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Sumbar, proyek ini tercatat dengan kode tender 10077884000 dan kode RUP 60448206, yang diumumkan pada 1 September 2025.
“Nilai pagu paket Rp4.725.000.000 dan nilai HPS Rp4.724.230.000,” tertulis dalam dokumen SPSE.
Proyek pemeliharaan Masjid Raya Sumbar ini meliputi perbaikan ruang VIP, fasilitas wudhu, serta area lain di lingkungan masjid. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 60 hari kalender sejak kontrak ditandatangani.
Menariknya, dari 99 perusahaan yang mendaftar dalam proses tender, CV Multi Karya Mandiri asal Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sebagai pemenang tender.
Diketahui, Masjid Raya Sumbar yang diresmikan pada 2019 lalu memang dikenal dengan desain atap tanpa kubah yang menyerupai bentangan kain yang diangkat empat ujungnya, terinspirasi dari kisah kain bentang Ka’bah.