PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyatakan hingga kini belum menerima secara resmi Surat Keputusan (SK) pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lanjutan di lapangan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat, Ferdinal Asmin, mengaku telah mengetahui adanya kebijakan pencabutan izin tersebut. Namun, menurutnya, tindak lanjut di daerah membutuhkan dasar hukum berupa SK dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, terutama karena enam perusahaan yang izinnya dicabut berada di wilayah Sumbar.
“Saya tidak tahu apakah SK itu sudah ada atau belum. Kalau memang sudah ada, seharusnya SK pencabutan izin 28 perusahaan tersebut disampaikan ke tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Namun khusus di Sumbar, sampai saat ini kami belum menerima SK itu,” ujar Ferdinal, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, total luasan lahan enam perusahaan di Sumbar yang diumumkan dicabut izinnya mencapai 191.038 hektare. Keenam perusahaan tersebut masing-masing PT Minas Pagai Lumber seluas 78.000 hektare, PT Biomass Andalan Energi 19.875 hektare, PT Bukit Raya Mudisa 28.617 hektare, PT Dhara Silva Lestari 15.357 hektare, PT Sukses Jaya Wood 1.584 hektare, serta PT Salaki Summa Sejahtera 47.705 hektare.
Ferdinal menegaskan, tanpa adanya SK dan juknis resmi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah belum dapat menentukan langkah konkret terkait status lahan maupun aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
“Bagaimana status lahan ke depan, apakah menjadi milik negara atau mekanisme lain, kami belum bisa memastikan. Pemerintah daerah tidak bisa bertindak tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi persoalan sosial di lapangan apabila pencabutan izin tidak diikuti dengan penjelasan resmi. Masyarakat sekitar berpotensi salah memahami kondisi tersebut dan menganggap lahan telah sepenuhnya menjadi milik negara.
“Bisa saja muncul anggapan lahan bebas dimanfaatkan, padahal perusahaan masih merasa berhak karena belum ada SK resmi. Ini bisa memicu konflik, bahkan masyarakat bisa berhadapan dengan aparat atau pihak perusahaan,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, Yudhi Ichsan, mengatakan pemerintah daerah telah mengetahui pengumuman pencabutan izin yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada Selasa (20/1/2026) malam. Namun, pihaknya masih menunggu surat resmi sebagai dasar tindak lanjut.
“Status lahan seluas 191.038 hektare dari enam perusahaan ini belum jelas, apakah kembali menjadi milik negara atau memiliki skema lain. Kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat,” kata Yudhi.
Yudhi juga belum dapat memberikan penjelasan terkait alasan pemberian izin pada masa lalu yang kini berujung pada pencabutan. Menurutnya, kewenangan perizinan mengalami perubahan dari waktu ke waktu, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat, tergantung jenis izinnya.
Sebelumnya, dalam siaran pers Kantor Staf Presiden, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Audit itu dilakukan pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa 28 perusahaan terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan tersebut terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Menteri Prasetyo menegaskan, pemerintah akan konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum dan prinsip keberlanjutan.
Nasib Hutan Mentawai
Pencabutan izin tersebut juga berdampak pada kawasan hutan di Kepulauan Mentawai. Ketua Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Rifai, menyebutkan bahwa dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, terdapat tiga perusahaan yang selama ini beroperasi di Mentawai, yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
“Kami mengapresiasi langkah tegas pemerintah. Dengan dihentikannya aktivitas tiga perusahaan ini, kami berharap hutan Mentawai dapat diselamatkan dari kerusakan lebih lanjut,” ujar Rifai dalam keterangan resmi, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, pencabutan izin tersebut sekaligus mengakhiri dominasi panjang eksploitasi hutan di Mentawai, khususnya oleh PT Minas Pagai Lumber yang telah beroperasi sejak 1970-an dengan luas konsesi sekitar 78.000 hektare.
Meski demikian, Rifai menekankan bahwa pencabutan izin harus menjadi awal pembenahan tata kelola hutan di Mentawai, bukan sekadar respons sesaat atas bencana.
YCMM mendorong pemerintah untuk menghentikan secara permanen penerbitan izin PBPH baru di Mentawai serta menyusun rencana aksi pengelolaan hutan yang sesuai dengan karakteristik pulau-pulau kecil yang rentan terhadap eksploitasi.
Selain itu, YCMM juga meminta pengawasan ketat dari Satgas PKH, Dinas Kehutanan Sumbar, dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada aktivitas perusahaan pasca pencabutan izin.
“Saatnya hutan Mentawai dikelola dengan kearifan lokal yang menjaga air, tanah, dan budaya, sekaligus memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat adat,” tutup Rifai.