JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Pencabutan izin tersebut dilakukan karena aktivitas perusahaan dinilai berkontribusi memperparah bencana banjir bandang di wilayah Sumatra.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan izin perhutanan tersebut. Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut hasil rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di London pada 19 Januari 2026, serta pengumuman resmi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat sehari setelahnya.
“Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK pencabutan 22 PBPH di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh,” kata Raja Juli melalui unggahan di akun Instagram resminya @rajaantoni, Senin, dikutip Selasa (27/1/2026).
Menurut Raja Juli, pencabutan izin tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola kehutanan agar pemanfaatan hutan lebih berpihak pada kepentingan rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Secara keseluruhan, pemerintah mencabut izin dari 28 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang PBPH dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Berikut daftar perusahaan pemegang PBPH yang izinnya dicabut di tiga provinsi:
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Si
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Pemerintah menegaskan langkah penertiban ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya menekan kerusakan hutan dan meminimalkan risiko bencana hidrometeorologi di masa mendatang.