MENTAWAI - Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai membuka babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai menetapkan dua anggota Dewan Pengawas sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Riau berinisial NS.
Penetapan ini menandai perluasan tanggung jawab hukum dalam kasus yang sebelumnya menjerat jajaran direksi.
Selain NS, penyidik juga menetapkan YD sebagai tersangka. Keduanya diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2018-2019, saat dugaan penyimpangan terjadi.
“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memenuhi alat bukti,” ujar Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R Ahmad Yani.
Meski telah berstatus tersangka, NS dan YD belum dilakukan penahanan. Menurut Ahmad Yani, sikap kooperatif selama pemeriksaan menjadi pertimbangan penyidik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu bergulir di pengadilan.
Pada 2025, Kejari Mentawai telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai, Kamser Sitanggang, sebagai tersangka.
Kini, Kamser berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal di perusahaan daerah tersebut.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil audit dan penghitungan penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp7,8 miliar.
Nilai tersebut berasal dari pengelolaan dana Perusda Kemakmuran Mentawai selama periode 2018-2019.
Penetapan pengawas sebagai tersangka memberi sinyal bahwa penegak hukum menelusuri perkara hingga ke aspek fungsi kontrol perusahaan.
Dalam tata kelola BUMD, dewan pengawas memiliki peran strategis memastikan penggunaan modal daerah berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Proses hukum masih terus berjalan dan Kejari Mentawai membuka peluang adanya pengembangan lebih lanjut jika ditemukan alat bukti baru.