www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pajak Sawit Dinilai Tidak Efisien Tingkatkan PAD Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK: Masa Penahanan Tersangka OTT Gubernur Riau Maksimal 120 Hari
Selasa, 03 Februari 2026 - 15:50:21 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid mengenakan rompi orange saat ditahan KPK usai terjaring OTT Dinas PUPR Riau.(foto: int)
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid mengenakan rompi orange saat ditahan KPK usai terjaring OTT Dinas PUPR Riau.(foto: int)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ketentuan hukum terkait masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aturan penahanan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan khusus penanganan tindak pidana korupsi.
“Ketentuan terkait penahanan maksimal dapat dilakukan sampai dengan 120 hari,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/2).

Menurut dia, masa penahanan tersebut terdiri atas beberapa tahapan sesuai kebutuhan penyidikan dan penuntutan.
“Penahanan tahap pertama selama 20 hari, kemudian dapat diperpanjang 40 hari. Selanjutnya dapat diperpanjang lagi 30 hari dan diperpanjang kembali 30 hari sehingga total maksimal 120 hari,” jelasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan KPK merespons berbagai pertanyaan publik terkait status hukum Abdul Wahid serta dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Berdasarkan perhitungan masa penahanan sejak penetapan dan penahanan pada 3 November, sejumlah pihak menilai para tersangka telah memasuki tahap perpanjangan terakhir. Namun, KPK tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai status perpanjangan penahanan yang sedang berjalan.

KPK juga tidak merinci hingga kapan masa penahanan para tersangka berlaku, serta skema perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan maupun penuntutan dalam perkara ini.

Sejumlah kalangan mempertanyakan ketentuan hukum apabila masa penahanan berakhir sementara proses penyidikan belum rampung. Terkait hal tersebut, KPK menegaskan bahwa berakhirnya masa penahanan tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap tersangka.

Hingga kini, KPK memastikan penyidikan perkara operasi tangkap tangan (OTT) tersebut masih berlangsung. Penyidik terus mendalami peran para tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Riau.

KPK mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh spekulasi yang beredar di ruang publik dan tetap menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Penyidik menduga adanya permintaan setoran atau fee proyek yang bersumber dari penambahan anggaran pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Gubernur Riau, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), rumah dinas dan rumah pribadi pejabat daerah, serta rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Sumber: Riaupos


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi.Pajak Sawit Dinilai Tidak Efisien Tingkatkan PAD Riau
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.Penentuan Awal Ramadan 1447 H, Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global
Pemko Pekanbaru resmi segel New Paragon yang diduga jadi lokasi pesta waria (foto/Tata)Disegel Pemko, Kapolresta Pekanbaru Dalami Dugaan Pelanggaran New Paragon
Pemko Pekanbaru segel New Paragon buntut video pesta waria viral (foto/ist)Pemko Segel New Paragon Usai Video Pesta Waria Viral, Ini Respons Manajemen
Wako Agung Nugroho segel THM Paragon Pekanbaru yang jadi tempat pesta waria (foto/Tata)Buntut Viral Video Pesta Waria, Wako Segel THM Paragon Pekanbaru
  Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama Wakil Bupati Misharti menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026).Hadiri Rakornas 2026, Bupati Kampar Nilai Penyamaan Persepsi Pusat dan Daerah Penting
Direktur RPB, Ade Putra (dua kanan) dalam rapat koordinasi persiapan menghadapi HBKN Ramadan dan Idulfitri (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah
Rizki, seorang pemilik toko pernak-pernik Imlek di Pekanbaru (foto/rri)Jelang Imlek 2026, Penjualan Pernak-Pernik di Pekanbaru Mulai Meningkat
Pekerja PHR tengah melakukan peninjauan di salah satu fasilitas produksi di WK Rokan (foto/ist)Ketika Algoritma Bertemu Intuisi Insinyur: Kisah PHR Kelola Defisit Energi di Blok Rokan
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz (foto/ist)DPRD Pekanbaru Desak Pemko Terbitkan Aturan THM Selama Ramadan 1447 H
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved