JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ketentuan hukum terkait masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aturan penahanan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan khusus penanganan tindak pidana korupsi.
“Ketentuan terkait penahanan maksimal dapat dilakukan sampai dengan 120 hari,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/2).
Menurut dia, masa penahanan tersebut terdiri atas beberapa tahapan sesuai kebutuhan penyidikan dan penuntutan.
“Penahanan tahap pertama selama 20 hari, kemudian dapat diperpanjang 40 hari. Selanjutnya dapat diperpanjang lagi 30 hari dan diperpanjang kembali 30 hari sehingga total maksimal 120 hari,” jelasnya.
Penjelasan tersebut disampaikan KPK merespons berbagai pertanyaan publik terkait status hukum Abdul Wahid serta dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Berdasarkan perhitungan masa penahanan sejak penetapan dan penahanan pada 3 November, sejumlah pihak menilai para tersangka telah memasuki tahap perpanjangan terakhir. Namun, KPK tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai status perpanjangan penahanan yang sedang berjalan.
KPK juga tidak merinci hingga kapan masa penahanan para tersangka berlaku, serta skema perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan maupun penuntutan dalam perkara ini.
Sejumlah kalangan mempertanyakan ketentuan hukum apabila masa penahanan berakhir sementara proses penyidikan belum rampung. Terkait hal tersebut, KPK menegaskan bahwa berakhirnya masa penahanan tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap tersangka.
Hingga kini, KPK memastikan penyidikan perkara operasi tangkap tangan (OTT) tersebut masih berlangsung. Penyidik terus mendalami peran para tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Riau.
KPK mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh spekulasi yang beredar di ruang publik dan tetap menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Penyidik menduga adanya permintaan setoran atau fee proyek yang bersumber dari penambahan anggaran pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Gubernur Riau, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), rumah dinas dan rumah pribadi pejabat daerah, serta rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.