PEKANBARU – Rencana Pemerintah Provinsi Riau menerapkan pajak pohon kelapa sawit dinilai berpotensi menimbulkan beban finansial baru yang bersifat sistemik bagi perusahaan perkebunan. Kebijakan tersebut dianggap menambah akumulasi pajak berlapis yang selama ini telah ditanggung pelaku usaha.
Saat ini, perusahaan sawit sudah dibebani berbagai pungutan, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak ekspor, hingga pajak komoditas lainnya. Penambahan pajak per pohon dinilai sebagai pungutan tambahan yang dilakukan secara bertubi-tubi dan menjadi beban tetap pada setiap pohon sawit.
Dengan kepadatan rata-rata sekitar 130 pohon per hektare, perusahaan dengan konsesi lahan skala besar berpotensi menghadapi lonjakan biaya operasional yang signifikan setiap tahun. Hingga kini, kebijakan tersebut juga dinilai belum memiliki mekanisme yang jelas, termasuk terkait frekuensi pemungutan pajak.
Ketidakjelasan apakah pajak akan dipungut setiap tahun atau dalam periode tertentu dinilai dapat mengganggu perencanaan anggaran tahunan perusahaan. Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi tekanan terhadap efisiensi usaha dan daya saing industri sawit, karena tidak disertai peningkatan nilai tambah produk di daerah.
Kondisi tersebut diperparah oleh struktur pasar sawit yang cenderung oligopsonis, di mana tata niaga masih dikuasai oleh segelintir eksportir besar. Akibatnya, penambahan pajak di sektor hulu justru berisiko melemahkan daya saing produsen dalam negeri.
Penerapan pajak pohon sawit juga dikhawatirkan memicu disparitas harga yang semakin lebar antara harga di tingkat petani atau produsen dengan harga ekspor Crude Palm Oil (CPO) di pasar global. Tekanan ini berpotensi memangkas margin keuntungan perusahaan, terutama di tengah fluktuasi harga komoditas yang tidak stabil.
Dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi hubungan sosial dan rantai pasok. Perusahaan sawit sangat bergantung pada pasokan dari petani swadaya dan plasma, sehingga beban pajak dikhawatirkan akan ditransmisikan ke petani.
Pada akhirnya, kebijakan ini dinilai berisiko membebani petani sawit di Riau, yang selama ini kerap menghadapi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang rendah dan tidak sebanding dengan harga CPO di pasar global. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kesejahteraan petani dan berdampak pada kualitas pasokan TBS ke pabrik.
Selain itu, masih terdapat keraguan apakah pendapatan asli daerah (PAD) yang dihimpun dari pajak tersebut benar-benar akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, khususnya jalan produksi. Jika infrastruktur tetap rusak sementara pajak tetap dipungut, perusahaan dinilai akan terus menanggung biaya logistik yang tinggi.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kebijakan pajak pohon sawit dinilai sebaiknya tidak diterapkan. Pemberlakuan pajak ini dianggap menambah beban ekonomi tanpa memberikan dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas, serta berpotensi menjadi sinyal negatif bagi iklim investasi di Riau.
Sebagai alternatif, pemerintah daerah dinilai masih memiliki ruang untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui perbaikan tata niaga sawit. Dengan sistem perdagangan yang lebih efisien dan transparan, nilai tambah diharapkan dapat dirasakan langsung oleh daerah tanpa harus mengorbankan kesejahteraan petani.