PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mulai mengkaji secara mendalam potensi penerimaan pajak air permukaan dari aktivitas perkebunan kelapa sawit skala besar yang beroperasi di wilayah Riau. Kebijakan ini dinilai berpeluang menjadi sumber baru pendapatan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau, Abdullah, mengatakan pemungutan pajak air permukaan tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Pekerjaan Umum yang menetapkan sektor perkebunan sebagai pengguna air permukaan, sejajar dengan sektor industri.
“Dalam Peraturan Menteri PU tentang air permukaan, yang menjadi objek bukan hanya industri, tetapi juga perkebunan karena sama-sama memanfaatkan air permukaan. Yang menjadi fokus kita adalah korporasi, karena perkebunan ini dijalankan sebagai kegiatan bisnis,” ujar Abdullah, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, wacana pemungutan pajak tersebut tidak menyasar perkebunan rakyat. Kebijakan ini hanya ditujukan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar yang menggunakan sumber daya air permukaan dalam jumlah signifikan.
Berdasarkan data Pansus OPD DPRD Riau, total luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 600 ribu hektare di antaranya disebut belum memiliki kejelasan perizinan, baik dari sisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
“Dari total 1,5 juta hektare itulah yang kita hitung dan akan dikejar melalui pajak air permukaan. Nantinya akan dihitung volume pemanfaatan air permukaan dari seluruh kebun yang memiliki IUP dan HGU tersebut,” jelas Abdullah.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan penerapan pajak air permukaan di Provinsi Sulawesi Barat. Dengan luas perkebunan sawit sekitar 50 ribu hektare, daerah tersebut mampu memperoleh penerimaan pajak air permukaan hingga Rp250 miliar per tahun.
“Kalau di Sulbar dengan 50 ribu hektare bisa menghasilkan Rp250 miliar per tahun, sementara Riau punya sekitar 1,5 juta hektare. Dari situ muncul potensi Rp3 triliun hingga Rp4 triliun per tahun. Di Sulbar sudah berjalan, di Sumatera Barat tinggal penagihan. Jadi tidak ada alasan Riau tidak menerapkan hal serupa,” ungkapnya.
Apabila kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal, Pansus OPD DPRD Riau memperkirakan potensi pajak air permukaan di Riau bisa mencapai Rp3–4 triliun per tahun. Nilai tersebut dinilai signifikan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain menambah pemasukan daerah, langkah ini juga diharapkan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil, berkelanjutan, serta memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.