PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat kembali memperpanjang rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) di jalur utama Padang menuju Bukittinggi.
Kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap meningkatnya volume kendaraan, terutama pada periode arus libur panjang.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq menegaskan, pengaturan ini difokuskan untuk mengurai kepadatan di ruas strategis Padang–Padang Panjang–Bukittinggi yang kerap menjadi titik kemacetan.
“Sistem one way masih terus diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di jalur utama tersebut,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kesadaran pengendara dalam mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
Menurutnya, ketepatan waktu perjalanan menjadi faktor kunci agar tidak terjebak dalam kepadatan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal penerapan sistem satu arah serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Maret 2026. Untuk arus dari Padang menuju Bukittinggi, sistem satu arah dimulai dari Simpang Tiga Sicincin hingga Simpang Padang Luar, Padang Panjang, setiap pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selama periode tersebut, kendaraan hanya diizinkan melaju satu arah menuju Bukittinggi melalui jalur Padang Panjang.
Sementara itu, arus sebaliknya dari Bukittinggi menuju Padang juga diatur dengan skema serupa.
One way diberlakukan mulai dari Simpang Padang Luar hingga Simpang Tiga Sicincin pada pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Polda Sumbar berharap pengaturan ini mampu menekan potensi kemacetan serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan di salah satu jalur tersibuk di wilayah tersebut.
“Dengan adanya rekayasa ini, kami harapkan arus lalu lintas lebih tertib, lancar, dan risiko kemacetan bisa diminimalisir,” tutupnya.