www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sentuhan Empati di RSJ Tampan: Gubri Abdul Wahid Apresiasi Pejuang Kesehatan Mental
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Ada Itikad Baik, 5 Ruko Silver Silk di Arifin Ahmad Pekanbaru Dikosongkan Paksa
Rabu, 03 Juli 2024 - 21:46:13 WIB
Ruko Silver Silk dikosongkan paksa.(foto: sri/halloriau.com)
Ruko Silver Silk dikosongkan paksa.(foto: sri/halloriau.com)

PEKANBARU - Lima unit rumah toko (Ruko) yang sebelumnya dihuni agen tour and travel Silver Silk, Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru dikosongkan secara paksa, Rabu (3/7/2024) siang.

Hal itu dikarenakan pemilik sebelumnya Novrina dan Fitriyadi tersandung kredit macet di PT Bank OCBC NISP Tbk Kantor Cabang Pekanbaru.

Kuasa Hukum pembeli, Edwar Pasaribu SH menyebutkan, kliennya telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun pihak tergugat Novrina tidak kunjung melakukan pengosongan terhadap aset yang telah dibeli tersebut.

"Hari ini kita laksanakan eksekusi atau pengosongan paksa terhadap lima ruko milik Silver Silk. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ungkap Edwar Pasaribu.

Dijelaskannya, kronologi perkara ini bermula saat termohon eksekusi satu dan dua menggunakan fasilitas kredit/kredit investasi dari Bank OCBC NISP Tbk pada 23 November 2018 hingga 23 November 2028.

"Kredit itu diajukan pada 2018 nilainya lebih dari Rp6 miliar dengan agunan lima unit ruko ini. Namun, pembayaran kredit macet dan akhirnya pihak bank melakukan lelang," ungkapnya.

Setelahnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan pelelangan terhadap objek jaminan dan dibeli oleh Rudiman, Miyono dan Sodikin sebagai pemenang lelang.

"Setelah objek ini dibeli dan sudah dibalik namakan, pihak termohon eksekusi tak kunjung melakukan pengosongan, makanya kami lakukan eksekusi paksa. Sebelumnya klien kami sudah meminta secara baik, namun tak digubris, dan akhirnya kami lakukan pengosongan paksa hari ini," bebernya.

Untuk diketahui, tanah dan bangunan tersebut merupakan harta bersama yang diperoleh Novrina dan Fitriyadi. Fitriyadi mendapatkan fasilitas kredit/kredit investasi dari Bank OCBC NISP Tbk pada 23 November 2018 hingga 23 November 2028.

Akan tetapi, di tahun 2021 pasangan ini berpisah dan kewajiban hutang tersebut harus dibayarkan oleh Fitriyadi.

Namun sampai saat ini turut tergugat satu tersebut belum mampu melakukan pembayaran kepada pihak bank.

Oleh karena itu, pihak bank melelang objek jaminan tersebut. Sementara itu, harta yang diperoleh selama pernikahan merupakan harta bersama.

Novrina sempat melayangkan gugatan terhadap pelelangan yang dilakukan KPKNL yang dinilai cacat hukum, karena tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepadanya.

Sementara tanah dan bangunan tersebut sudah dibeli Rudiman, Miyono dan Sodikin selaku pemenang lelang.

Atas hal tersebut, majelis hakim menyatakan selaku pemenang lelang, Rudiman, Miyono dan Sodikin tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap dalil yang menjadi pokok gugatan Penggugat tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, sedangkan Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat tiga, Tergugat empat dan Tergugat lima sebaliknya telah dapat membuktikan dalil bantahannya.

Kemudian dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Gubernur Riau, Abdul Wahid peringati Hari Kesehatan Jiwa di RSJ Tampan (foto/klikmx)Sentuhan Empati di RSJ Tampan: Gubri Abdul Wahid Apresiasi Pejuang Kesehatan Mental
Laga hidup mati, PSPS Pekanbaru dan Sriwijaya FC berebut tiga poin di Stadion Kaharuddin Nasution (foto/MCR)Besok, PSPS Pekanbaru Siap Habis-habisan Lawan Sriwijaya FC Demi 3 Poin
Wako Dumai, Paisal memimpin rapat koordinasi Atasi Banjir Rob di ruang rapat Diskominfotiksan Dumai (foto/bambang)Pemko Dumai Komit Atasi Banjir Rob, Wako Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Tanggul
Ketua Umum DPH LAMR Pelalawan, Herman Maskar meninggal dunia (foto/yuni)Ketua Umum DPH LAMR Pelalawan Herman Maskar Meninggal Dunia
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho usai pelanikan Adi Darma, Direktur RSD Madani (foto/Dini)Resmi Pimpin RSD Madani Pekanbaru, Wako Minta Adi Darma Selesaikan Utang dan Insentif Nakes
  Polisi bongkar penyelundupan 30 Kg sabu dan vape narkotika di Meranti (foto/MCR)Polisi Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan Ratusan Liquid Narkotika di Meranti
Kabel dan tiang internet semrawut di Kota Pekanbaru (foto/int)Sorot Kondisi Tiang Kabel Internet Semrawut, TAF Minta Pemko Buat Aturan Tegas
Ampat dan masyarakat Rupat gelar pertemuan pasca penangkapan tiga warga penambang pasir tradisional.(foto: barkah/halloriau.com)Ampat Desak Pemkab Bengkalis dan Pemprov Riau Cari Solusi Berkeadilan
FDK UIN Suska Riau menggelar kuliah umum (foto/ist)FDK UIN Suska Riau Dorong Mahasiswa Aktif Jaga Mutu dan Akreditasi Kampus
Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang turun ke lapangan cek operasi pasar cabai murah di Pekanbaru (foto/ist)Operasi Pasar Murah, TPID Riau Tebar 1 Ton Cabai Merah Tekan Inflasi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved