www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Penjualan Mobil Hybrid Tembus 57 Ribu Unit, Toyota Terdepan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Ada Itikad Baik, 5 Ruko Silver Silk di Arifin Ahmad Pekanbaru Dikosongkan Paksa
Rabu, 03 Juli 2024 - 21:46:13 WIB
Ruko Silver Silk dikosongkan paksa.(foto: sri/halloriau.com)
Ruko Silver Silk dikosongkan paksa.(foto: sri/halloriau.com)

PEKANBARU - Lima unit rumah toko (Ruko) yang sebelumnya dihuni agen tour and travel Silver Silk, Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru dikosongkan secara paksa, Rabu (3/7/2024) siang.

Hal itu dikarenakan pemilik sebelumnya Novrina dan Fitriyadi tersandung kredit macet di PT Bank OCBC NISP Tbk Kantor Cabang Pekanbaru.

Kuasa Hukum pembeli, Edwar Pasaribu SH menyebutkan, kliennya telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun pihak tergugat Novrina tidak kunjung melakukan pengosongan terhadap aset yang telah dibeli tersebut.

"Hari ini kita laksanakan eksekusi atau pengosongan paksa terhadap lima ruko milik Silver Silk. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ungkap Edwar Pasaribu.

Dijelaskannya, kronologi perkara ini bermula saat termohon eksekusi satu dan dua menggunakan fasilitas kredit/kredit investasi dari Bank OCBC NISP Tbk pada 23 November 2018 hingga 23 November 2028.

"Kredit itu diajukan pada 2018 nilainya lebih dari Rp6 miliar dengan agunan lima unit ruko ini. Namun, pembayaran kredit macet dan akhirnya pihak bank melakukan lelang," ungkapnya.

Setelahnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan pelelangan terhadap objek jaminan dan dibeli oleh Rudiman, Miyono dan Sodikin sebagai pemenang lelang.

"Setelah objek ini dibeli dan sudah dibalik namakan, pihak termohon eksekusi tak kunjung melakukan pengosongan, makanya kami lakukan eksekusi paksa. Sebelumnya klien kami sudah meminta secara baik, namun tak digubris, dan akhirnya kami lakukan pengosongan paksa hari ini," bebernya.

Untuk diketahui, tanah dan bangunan tersebut merupakan harta bersama yang diperoleh Novrina dan Fitriyadi. Fitriyadi mendapatkan fasilitas kredit/kredit investasi dari Bank OCBC NISP Tbk pada 23 November 2018 hingga 23 November 2028.

Akan tetapi, di tahun 2021 pasangan ini berpisah dan kewajiban hutang tersebut harus dibayarkan oleh Fitriyadi.

Namun sampai saat ini turut tergugat satu tersebut belum mampu melakukan pembayaran kepada pihak bank.

Oleh karena itu, pihak bank melelang objek jaminan tersebut. Sementara itu, harta yang diperoleh selama pernikahan merupakan harta bersama.

Novrina sempat melayangkan gugatan terhadap pelelangan yang dilakukan KPKNL yang dinilai cacat hukum, karena tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepadanya.

Sementara tanah dan bangunan tersebut sudah dibeli Rudiman, Miyono dan Sodikin selaku pemenang lelang.

Atas hal tersebut, majelis hakim menyatakan selaku pemenang lelang, Rudiman, Miyono dan Sodikin tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap dalil yang menjadi pokok gugatan Penggugat tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, sedangkan Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat tiga, Tergugat empat dan Tergugat lima sebaliknya telah dapat membuktikan dalil bantahannya.

Kemudian dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid EV.Penjualan Mobil Hybrid Tembus 57 Ribu Unit, Toyota Terdepan
Indosat perkuat jaringan di Sumatra, 2.800 BTS dioptimalkan jelang Nataru 2026 (foto/ist)Sambut Nataru 2026, Indosat Sumatra Siagakan Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik 27 Persen
DPC GMNI Rokan Hulu gelar penyerahan donasi pakaian dan logistik di Maninjau, Agam, Sumbar (foto/ist)GMNI Rohul Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Agam Sumbar
KPK bawa koper usai geledah ruang kerja Bupati Inhu, Ade Agus (foto/ist)Dikawal Brimob, KPK Tinggalkan Kantor Bupati Inhu Bawa 2 Koper
KPK menggeledah ruang kerja Bupati Inhu (foto/riaupos)Suasana Tegang, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Inhu Ade Agus
  Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Ade Agus Hartanto.Diperiksa KPK, Bupati Inhu Akui Kedekatan dengan Abdul Wahid
KPK bawa koper usai menggeledah di Kantor Bupati Indragiri Hulu (foto/int)Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Bersama Bupati Inhu Ade Agus Lanjut ke Rumah Dinas
Ilustrasi sekolah dilarang gelar study tour (foto/int)Di Tengah Ancaman Bencana, DPRD Riau Dukung Larangan Study Tour Sekolah
Polres Pelalawan dan Pemkab sidak pasar dalam menjelang Nataru 2026 (foto/Andy)Polres Pelalawan dan Pemkab Sidak Pasar dalam Jelang Nataru 2026
Gerakan Pekanbaru bersih, Wako Agung turun langsung bersihkan parit (foto/ist)Turun Langsung Bersihkan Parit, Wako Pekanbaru Ajak RT/RW Goro Setiap Minggu
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved