www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Berulang Kali Dirazia, Truk Bertonase Besar Masih Bandel Masuk Pekanbaru di Luar Jam Operasional
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Koruptor Nader Thaher Ditangkap, Kejati Riau: Dulu Gagah, Sekarang Sudah Tua
Senin, 17 Februari 2025 - 11:37:28 WIB

PEKANBARU - Setelah menjadi buronan selama 19 tahun, Nader Thaher (69), narapidana kasus korupsi kredit macet di Bank Mandiri Riau, akhirnya berhasil ditangkap.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, Kepala Kejati Riau, Akmal Abas menjelaskan bahwa Nader, yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, telah berstatus buronan sejak vonis Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006.

Kondisi fisik Nader saat ditemukan sudah banyak berubah. "Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua," kata Akmal.

Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru berhasil meringkusnya di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.50 WIB.

Nader Thaher melarikan diri sejak tahun 2006, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya. Pada Jumat (14/2/2025), ia tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II sekitar pukul 10.45 WIB dan langsung dibawa ke kantor Kejati Riau.

Dalam pelariannya, Nader sempat mengganti identitasnya pada tahun 2014 menjadi H Toni dan tinggal di Bandung. Namun, pelacakan terhadapnya terus dilakukan. Diduga ia sempat berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

"Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia," ujar Akmal.

Kasus yang menjerat Nader berkaitan dengan kredit macet yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig pada tahun 2002. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.

Dalam persidangan, Nader divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Vonis ini dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung setelah proses kasasi.

Selain hukuman penjara, Nader juga dikenai denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 35,9 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki aset untuk disita, ia harus menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara.

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Truk bertonase besar nekat masuk Kota Pekanbaru di luar jam operasional (foto/MCRiau)Berulang Kali Dirazia, Truk Bertonase Besar Masih Bandel Masuk Pekanbaru di Luar Jam Operasional
Kadisdikpora Kuansing H. Herizon, S.Pd., S.D., M.M. menyerahkan SK penugasan secara simbolis kepada salah satu perwakilan Fasda.RAPP Dampingi 53 SMP di Lima Kabupaten untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Dasar
Kalaksa BPBD Pelalawan, Zulfan hadiri penyerahan penghargaan Desa Bebas Api (foto/Andy)Wakili Bupati, Kalaksa BPBD Pelalawan Hadiri Penyerahan Penghargaan Desa Bebas Api
Usai demo AMMP, jalan protokol di Pekanbaru dipenuhi sampah (foto/dini)Usai Demo AMMP, Jalan Protokol di Pekanbaru Dipenuhi Sampah
Wabup Rohil, Jhony Charles membuka Bimtek Romantik. (Foto: Afrizal)Wabup Rohil Buka Bimtek Romantik, Dorong Akurasi Data Statistik OPD
  Gunung Marapi Sumbar meletus lagi disertai dentuman keras (foto/detik)Gunung Marapi Sumbar Meletus Disertai Dentuman Keras Malam Ini, Warga Panik Berhamburan
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan pastikan ada tersangka kasus SPPD Fiktif Sekwan DPRD Riau (foto/detik)Bongkar Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp195 M, Eks Sekwan DPRD Riau M Calon Tersangka
Polres Pelalawan PAM unjuk rasa damai AMMP depan Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru (foto/Andy)Massa Tuntut Dialog ke Pusat, Polres Pelalawan PAM Unjuk Rasa Damai AMMP di Pekanbaru
Terlihat Gubri Abdul Wahid, Kapolda Irjen Herry dan Bupati Pelalawan Zukri memenangkan massa aksi (foto/MCRiau)Gubri dan Kapolda Hingga 2 Bupati Turun Tangan Redam Emosi Massa Penolak Relokasi TNTN
Plh Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya. (Foto: Media Center Riau)Jadwal PMB SMA/SMK Negeri Riau 2025/2026, Pra-Pendaftaran Dimulai 21 Juni
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved