PEKANBARU - Dua pelaku pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Pekanbaru, Riau, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan saat kedua pelaku kedapatan sedang melakukan pungutan iuran sampah secara ilegal dengan menggunakan kwitansi palsu yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa aksi kedua pelaku terungkap pada Rabu (7/5/2025) setelah pihaknya menerima laporan dari DLHK Kota Pekanbaru terkait adanya praktik pungli di Kecamatan Binawidya.
"Kemarin dari pihak DLHK Kota Pekanbaru menerima informasi pungutan liar retribusi di Kecamatan Binawidya," kata Kompol Bery, Kamis (8/5/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, Satgas Pungli Polresta Pekanbaru langsung bergerak menuju lokasi kejadian di sebuah Ruko Indah Travel.
Di sana, petugas mendapati dua orang pelaku berinisial KH (Khairudin) dan AP (Aprizal) sedang melakukan pungutan uang sebesar Rp 60.000.
"Pungutan di Ruko Indah Travel. Dari sana kedua orang diamankan berinisial KH (Khairudin) dan AP (Aprizal)," jelas Kompol Bery.
Kompol Bery memastikan bahwa kedua pelaku bukanlah petugas resmi dari DLHK Kota Pekanbaru. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak memberlakukan pungutan tunai untuk retribusi sampah.
"Total barang bukti diamankan ada uang Rp 1.213.000 dan kwitansi berlogi DLHK. Jadi dipastikan pelaku bukanlah pegawai Dinas LHK, murni pelaku pungutan liar," tegas Kompol Bery.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut, demikian dilansir dari Detik Sumut.