PEKANBARU – Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus yang berkaitan dengan pelanggaran pengelolaan sampah dan pungutan liar (pungli) dalam konferensi pers yang digelar di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (15/4/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Walikota Markarius Anwar, Plt. Kadis DLHK Reza Aulia Putra, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, serta Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan ketiga kasus tersebut terdiri dari satu tindak pidana pengelolaan sampah ilegal, satu pelanggaran Perda terkait pembuangan sampah, serta satu kasus pemerasan dan pemalsuan dokumen yang berkedok penarikan uang sampah oleh oknum tak bertanggung jawab.
Tindak pidana pertama menyangkut pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Siak 2 Kelurahan Palas, Rumbai, serta dua titik di Jalan Usaha Maju, Tenayan Raya. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial AAS (20), R (51), dan ZE yang seluruhnya bekerja sebagai pengangkut sampah.
Para pelaku diduga membuang sampah bukan ke tempat resmi seperti trans depo, tetapi ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang diperuntukkan untuk masyarakat. Motifnya adalah untuk menghemat biaya pembuangan sampah.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit mobil pickup Daihatsu Grand Max dengan plat berbeda. Para pelaku dijerat Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Kasus kedua terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang ditangani oleh Polresta dan akan diserahkan kepada Satpol PP. Dua tersangka diamankan berinisial RMH (22) dan E (59). Mereka membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan oleh pemerintah. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Grand Max dan satu mobil Mitsubishi T120SS. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2008, dengan ancaman denda administratif sebesar Rp2.500.000.
Lokasi kejadian berada di Jalan Soekarno-Hatta, Binawidya, serta area Tempat Pemakaman Umum Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Selain dua kasus di atas, Polresta juga mengungkap praktik pungli berkedok pengutipan uang kebersihan. Dua tersangka, M (pekerja swasta) dan D (buruh), melakukan pemerasan dan penipuan dengan mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Mereka beraksi di Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, dengan modus menyerahkan kwitansi palsu kepada para pelaku usaha.
Barang bukti yang disita antara lain 22 lembar kwitansi bertuliskan DLHK Pekanbaru (sebagian sudah terisi dan sebagian kosong), sebuah stempel DLHK, buku rekening dan kartu ATM, serta surat perintah tugas palsu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 (pemerasan), 263 (pemalsuan), dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu tersangka kasus pungli merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di DLHK Kota Pekanbaru.
Penulis: Dini
Editor: Riki