www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sentuhan Empati di RSJ Tampan: Gubri Abdul Wahid Apresiasi Pejuang Kesehatan Mental
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kepala Dinas Pendidikan Rohil Ditahan Terkait Korupsi Proyek SMP N 4 Panipahan
Kamis, 22 Mei 2025 - 19:31:03 WIB
Kadisdik dan Kebudayaan Rohil berinisial AA ditahan Kejari Rohil terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SMP N 4 Panipahan. (Foto: Afrizal)
Kadisdik dan Kebudayaan Rohil berinisial AA ditahan Kejari Rohil terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SMP N 4 Panipahan. (Foto: Afrizal)

BAGANSIAPIAPI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) resmi menahan AA, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

Penahanan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan.

Penahanan AA dilakukan pada Kamis sore (22/5) di Kantor Kejari Rokan Hilir, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat kejaksaan dan awak media.

AA, yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2025 bersama SJ, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penyidikan mengungkap bahwa proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4,3 miliar pada tahun anggaran 2023 ini mengalami sejumlah penyimpangan.

Menurut hasil investigasi, terdapat indikasi penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi standar.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar. AA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tersangka AA akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.

Kejari Rokan Hilir menyampaikan bahwa langkah penahanan ini mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan sektor pendidikan.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah tersebut.

Penulis: Afrizal
Editoe: M Iqbal



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Gubernur Riau, Abdul Wahid peringati Hari Kesehatan Jiwa di RSJ Tampan (foto/klikmx)Sentuhan Empati di RSJ Tampan: Gubri Abdul Wahid Apresiasi Pejuang Kesehatan Mental
Laga hidup mati, PSPS Pekanbaru dan Sriwijaya FC berebut tiga poin di Stadion Kaharuddin Nasution (foto/MCR)Besok, PSPS Pekanbaru Siap Habis-habisan Lawan Sriwijaya FC Demi 3 Poin
Wako Dumai, Paisal memimpin rapat koordinasi Atasi Banjir Rob di ruang rapat Diskominfotiksan Dumai (foto/bambang)Pemko Dumai Komit Atasi Banjir Rob, Wako Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Tanggul
Ketua Umum DPH LAMR Pelalawan, Herman Maskar meninggal dunia (foto/yuni)Ketua Umum DPH LAMR Pelalawan Herman Maskar Meninggal Dunia
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho usai pelanikan Adi Darma, Direktur RSD Madani (foto/Dini)Resmi Pimpin RSD Madani Pekanbaru, Wako Minta Adi Darma Selesaikan Utang dan Insentif Nakes
  Polisi bongkar penyelundupan 30 Kg sabu dan vape narkotika di Meranti (foto/MCR)Polisi Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan Ratusan Liquid Narkotika di Meranti
Kabel dan tiang internet semrawut di Kota Pekanbaru (foto/int)Sorot Kondisi Tiang Kabel Internet Semrawut, TAF Minta Pemko Buat Aturan Tegas
Ampat dan masyarakat Rupat gelar pertemuan pasca penangkapan tiga warga penambang pasir tradisional.(foto: barkah/halloriau.com)Ampat Desak Pemkab Bengkalis dan Pemprov Riau Cari Solusi Berkeadilan
FDK UIN Suska Riau menggelar kuliah umum (foto/ist)FDK UIN Suska Riau Dorong Mahasiswa Aktif Jaga Mutu dan Akreditasi Kampus
Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang turun ke lapangan cek operasi pasar cabai murah di Pekanbaru (foto/ist)Operasi Pasar Murah, TPID Riau Tebar 1 Ton Cabai Merah Tekan Inflasi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved