Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana Participating Interest Rp551 Miliar di PT SPRH
PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Dugaan kuat, dana sebesar Rp551.473.883.895 tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memunculkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
“Benar, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Zikrullah menjelaskan, proses pengusutan telah dimulai sejak beberapa waktu lalu melalui tahap penyelidikan. Setelah tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, status perkara resmi dinaikkan menjadi penyidikan.
Langkah ini didasari oleh Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau dengan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Sejak itu, tim penyidik intensif mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dan pengelolaan dana PI tersebut.
Hingga saat ini, Kejati Riau telah memeriksa enam orang saksi dari berbagai unsur, baik dari manajemen internal PT SPRH maupun pihak perbankan.
Mereka adalah:
- MF, Direktur Keuangan PT SPRH (sejak 7 November 2023 – sekarang)
- RH, Direktur Umum BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (periode 2021–2026), sekaligus Plt Direktur Utama pada 2023
- AS, Manajer Cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi (menjabat sejak 2023)
- KD, Sekretaris PD SPRH (April–Agustus 2024)
- TS, Komisaris Utama PT SPRH (sejak 2023)
- ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH (sejak 2023)
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penyelewengan penggunaan dana, termasuk dugaan adanya aliran dana ke pihak-pihak yang tidak berhak.
Kejati Riau menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan pendapatan dari sektor migas.
“Penyidikan masih terus berkembang. Jika ditemukan alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi bertambah dan adanya penetapan tersangka,” tutup Zikrullah, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :