SERANG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp21,6 miliar.
Wahyunoto didakwa bersama Zeky Yamani (Kasubbag Umum dan Kepegawaian), Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (Kabid Kebersihan), serta Sukron Yuliadi Mufti (Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi, mengungkapkan Wahyunoto berperan memperkaya Sukron dengan memenangkan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dalam tender proyek sampah pada Mei 2024, meski perusahaan itu tidak memenuhi syarat.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar,” kata Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/10/2025).
PT EPP disebut hanya memiliki tiga dump truck dari minimal 40 unit, tidak memiliki lahan pengelolaan, serta minim pengalaman. Untuk melengkapi syarat, Wahyunoto bahkan meminta penjaga kebunnya, Agus Syamsudin, bersama Sukron mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpintama.
Dalam pelaksanaannya, PT EPP mengalihkan sebagian pekerjaan ke CV tersebut. Dari pembayaran Rp75,9 miliar, sekitar Rp15,4 miliar dikelola Zeky Yamani tanpa laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, lahan pembuangan sampah bermasalah karena ditolak warga. Wahyunoto lalu mencarikan lokasi baru di lahan milik Mahpudin di Kabupaten Tangerang. Namun, dari total Rp9,3 miliar yang dialokasikan, Mahpudin hanya menerima Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.