PEKANBARU – Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti. Penyerahan ini merupakan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun anggaran 2022–2023.
Kasus ini bermula dari proyek senilai Rp27,6 miliar yang dianggarkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau. Melalui proses lelang, proyek tersebut dimenangkan oleh konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi–PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai kontrak Rp25,9 miliar.
Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari. Namun, pelaksanaan proyek justru dilakukan oleh MRN yang bukan merupakan personel resmi perusahaan pemenang tender.
Selain itu, seluruh pencairan dana proyek masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Selama proses berjalan, dilakukan tiga kali addendum, termasuk perubahan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar dan perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, menyebut MRN bersama HB selaku Direktur PT Gumilang Sajati (konsultan pengawas) dan RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyajikan laporan progres pekerjaan fiktif sebesar 80,824%.
“Laporan ini disetujui RN dan dijadikan dasar pembayaran sebesar 80% atau Rp17,4 miliar,” kata Zikrullah, Rabu (27/8/2025).
Namun, hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan riil hanya mencapai 31,68%. Akibat rekayasa laporan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau yang diterbitkan pada 30 Juni 2025.
Berdasarkan minimal dua alat bukti, penyidik menetapkan MRN, HB, dan RN sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ketiga tersangka kini ditahan oleh JPU selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025 di Rutan Kelas II Meranti. Saat ini, tim JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.