LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019.
Tersangka tersebut berinisial IBN, Kepala Divisi V PT Waskita Karya, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Senin malam, 12 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Lampung menggeledah empat lokasi berbeda di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4,09 miliar, dengan Rp2,19 miliar telah diamankan dan sisanya Rp1,9 miliar masih dalam status pemblokiran.
Selain itu, Kejati juga membekukan 47 sertifikat tanah dan bangunan, mengamankan lima unit mobil, serta tiga sepeda lipat merek Brompton. Total estimasi nilai aset yang disita mencapai Rp50 miliar.
Sejak Maret 2025, total penyitaan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara sudah mencapai Rp6,35 miliar.
Proyek pembangunan tol Terpeka sepanjang 12 kilometer memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,25 triliun, dengan masa pengerjaan 24 bulan, dari 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dilanjutkan masa pemeliharaan selama tiga tahun.
Namun, penyidikan menemukan adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oknum tim proyek Divisi V PT Waskita Karya. Para pelaku diduga merekayasa dokumen tagihan fiktif menggunakan nama vendor palsu atau meminjam identitas pihak lain.
“Tagihan itu seolah-olah berasal dari kegiatan proyek, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada,” ungkap Armen.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp66 miliar.
Tersangka Lain
Selain IBN, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni WM alias WD, kasir Divisi V, dan TG alias TWT, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya, seperti yang dilansir dari radarlampung.(*)