LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan tol di Provinsi Lampung dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 66 miliar. Modus yang digunakan para tersangka adalah merekayasa dokumen tagihan fiktif.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan tiga tersangka yang merupakan pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ketiganya adalah IBN selaku Kepala Divisi 5, MW alias WDD sebagai kasir tim Divisi 5, dan TG alias TWT yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5.
“Nilai kontrak pekerjaan proyek ini sebesar Rp 1,2 triliun. Proyek tersebut merupakan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang sepanjang 12 kilometer, mulai dari KM 100+200 hingga KM 112+200,” ujar Armen dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (11/8/2025) malam.
Menurut Armen, pekerjaan proyek berlangsung selama 24 bulan, sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan selama tiga tahun. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan anggaran melalui laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif.
“Dokumen tagihan dibuat seolah-olah berasal dari pekerjaan di proyek tersebut. Faktanya, pekerjaan itu tidak pernah dilakukan. Mereka menggunakan nama vendor fiktif, bahkan ada yang hanya meminjam nama vendor,” ungkapnya.
Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan jumlah kerugian negara secara final, seperti yang dilansir dari kompas.(*)