JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengatakan sembilan tersangka lain masih dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan.
“JPU pada Kejari Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa pada Rabu, 1 Oktober 2025, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Daftar Sembilan Tersangka yang Dilimpahkan
Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode 2023
Sani Dinar Saifudin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025
Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping periode 2022-2025
Agus Purwono – VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024
Maya Kusuma – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023
Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025
Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo – Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Modus Dugaan Korupsi
Safrianto menjelaskan, para terdakwa diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, mencakup:
ekspor dan impor minyak mentah,
impor BBM,
pengapalan minyak mentah/BBM,
sewa terminal BBM,
pemberian kompensasi BBM,
serta penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp285,18 triliun.
Pasal yang Disangkakan
Para terdakwa dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1),
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.