PEKANBARU – Seorang mantan marketing kredit dari salah satu bank BUMN di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hampir Rp8 miliar.
Tersangka berinisial LF langsung ditahan di Mapolda Riau pada Selasa (30/9/2025), setelah ditetapkan oleh penyidik Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 13 November 2024. “Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan LF,” tegasnya.
Praktik kredit fiktif ini diduga terjadi antara 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di unit bank yang berlokasi di Pangkalan Kerinci. LF diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA).
Audit investigasi dari BPKP Perwakilan Riau menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp7.975.000.000. Diketahui, kredit diberikan tidak sesuai aturan internal bank, dan usaha yang diajukan debitur tidak sesuai dengan kondisi nyata, sehingga dana realisasi kredit dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebutkan bahwa berkas perkara diterima pada 22 Agustus 2025. Namun jaksa peneliti sempat mengembalikan berkas pada 9 September 2025 dengan kode P-19 karena dinilai masih belum lengkap.
Jika terbukti bersalah, LF dan pihak lain yang terlibat akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.