PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana gas dan minyak bumi berupa pemindahan isi gas LPG subsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi di kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Anom Karibianto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, pukul 15.30 WIB, di dua lokasi pengoplosan, yakni Jalan Bangau IV No 64C dan Jalan Bangau I No 35, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Kami berhasil menangkap tindak pidana di bidang gas dan minyak bumi, di dua TKP yakni Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau I," ungkap Anom Karibianto, Rabu (1/10/2025).
Dalam penangkapan tersebut, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, DAF (37) sebagai pemilik dan pemodal praktik pengoplosan gas dan I (53) selaku pengoplos gas di lapangan.
Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg (tabung melon) ke dalam tabung gas non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Para tersangka diketahui meraup keuntungan fantastis, mencapai Rp70 juta selama satu bulan penjualan.
Keuntungan ini didapat dari selisih harga jual yaitu gas 5,5 kg dijual Rp90.000, dengan keuntungan Rp50.000 per tabung. Serta gas 12 kg dijual Rp200.000, dengan keuntungan Rp68.000 per tabung. Kemudian gas 50 kg dijual Rp900.000, dengan keuntungan Rp412.000 per tabung.
Tersangka I, selaku pengoplos, juga mendapatkan keuntungan besar, dengan upah gaji mencapai Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan dari tersangka DAF.
Polda Riau berhasil mengamankan total 603 tabung gas berbagai ukuran serta barang bukti lainnya, antara lain, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit mobil Colt L300, 25 segel tabung 50 kg, 8 selang, 4 ember, 1 papan nama agen bertuliskan 'Pangkalan LPG 3 kg Rizky Bersaudara', 1 timbangan 100 kg, dan 2 unit telepon genggam.
Secara rinci, Kabid Humas menjelaskan temuan tabung gas di dua tempat kejadian perkara (TKP), TKP 1 (Tersangka I) Total 427 tabung, dengan 369 tabung 3 kg (259 kosong, 110 berisi). Kemudian TKP 2 (Tersangka DAF) Total 176 tabung, dengan 103 tabung 12 kg (81 isi, 22 kosong).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.