KUANSING - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengembangkan kasus korupsi pembangunan hotel Kuansing.
Dalam kasus tersebut, Kejari menetapkan Muslim, mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009-2014, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin (26/5/2025).
Berdasarkan rilis resmi Kejari Kuansing yang diterima halloriau.com Selasa (27/5/2025) siang, Muslim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penganggaran kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan hotel di Kuantan Singingi.
Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025.
Menurut Penyidik, tersangka Muslim, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kuansing dari Fraksi Nasdem, diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib Dewan Provinsi/Kab/Kota.
Muslim diduga mengesahkan penganggaran kegiatan pembebasan lahan tanpa adanya pembahasan bersama anggota DPRD lainnya.
Selain itu, ia juga diduga menyetujui anggaran tanpa adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal sebelum proyek pembangunan hotel dimulai.
Penyidik Kejari Kuansing belum melakukan penahanan terhadap tersangka Muslim. Hal ini dikarenakan harus memenuhi hak-hak tersangka, termasuk kehadiran penasehat hukum pada saat pemeriksaan.
Muslim disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.
Sebagaimana diketahui, proyek tiga pilar, yang salah satunya adalah pembangunan hotel Kuansing, saat ini masih terbengkalai dan belum difungsikan.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat beberapa tokoh penting di daerah tersebut, termasuk mantan Bupati Kuansing dua periode, Sukarmis, yang divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada November 2024 lalu.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: M Iqbal