KUANSING - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pengadaan tanah dan pembangunan hotel Kuansing tahun anggaran 2013-2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009-2014, Muslim, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Senin (20/10/2025).
Sebelum dilakukan penahanan, Muslim terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejari Kuansing. Kemudian ia ditahan dan dititipkan di lapas Teluk Kuantan.
"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh jaksa bidang Tindak Pidana Khusus," kata Kajari Kuansing, Sahroni SH MH.
Dia menerangkan, Muslim ditahan berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing tanggal 20 Oktorber 2024 nomor: print-575/L.4.18/Ft.1/1/10/2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2013 dan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2014.
Pembangunan hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan ruang terbuka hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.
Pemkab Kuansing saat itu menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.
"Dalam proses pembahasan anggaran, Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah, serta ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah," ujar Sahroni.
Pembangunan hotel tersebut dilaksanakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai 100 persen pada April 2015.
Meski selesai, namun tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.
Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, kata Sahroni, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kajari Kuansing menegaskan, penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Penetapan tersangka terhadap Muslim dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik," tutup Sahroni.