Polres Kuansing Tangkap 3 Pelaku Kebakaran Hutan Lindung Bukit Betabuh
Rabu, 28 Mei 2025 - 14:24:20 WIB
 |
Polres Kuansing berhasil menangkap tiga pelaku kebakaran di Hutan Lindung Bukit Betabuh. (Foto: Ultra Sandi) |
Baca juga:
|
KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Insiden kebakaran ini pertama kali diketahui warga pada Senin (26/5/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, yang langsung ditindaklanjuti dengan upaya pemadaman dan penyelidikan oleh tim Polres Kuansing.
Dalam penyelidikan di lokasi kejadian, tim Polres menemukan barang bukti signifikan, berupa dua potong kayu bekas terbakar dan satu botol plastik berwarna hijau berisi campuran minyak dan oli kotor.
Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan barang bukti, Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan tersebut.
Para pelaku kini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan," tegasnya.
Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli rutin dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.
Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :