PEKANBARU— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akan menggelar perkara kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada Selasa, 17 Juni 2025 mendatang. Gelar perkara akan berlangsung di Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp195,9 miliar.
"Gelar perkara di Bareskrim tanggal 17 Juni, Selasa depan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, kepada detikSumut, Selasa (10/6/2025).
Ade menegaskan bahwa gelar perkara ini menjadi langkah penting dalam proses penyidikan untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus korupsi yang telah berjalan sejak dua tahun terakhir. Lamanya penetapan tersangka disebabkan oleh proses menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar selama tahun anggaran 2020-2021," ungkapnya.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp19 miliar, yang disita dari ratusan saksi, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer, tenaga ahli, hingga kalangan akademisi yang terlibat atau terkait dengan aliran dana tersebut.
Kasus ini mulai ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau sejak 2023. Namun, proses penyidikan baru meningkat signifikan pada 2024 setelah pemeriksaan terhadap MF, mantan Sekretaris DPRD Riau yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Walikota, seperti yang dilansir dari detik.(*)