www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Antisipasi Banjir dan Angin Kencang, Wako Paisal Umumkan Status Siaga di Dumai
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polda Riau Bongkar Praktik Pengoplosan Beras, 9 Ton Disita dari Tangan Distributor Lokal
Senin, 28 Juli 2025 - 08:27:57 WIB
Polda Riau menetapkan distributor pengolpos 9 ton beras reject di Kota Pekanbaru sebagai tersangka. (dok. Polda Riau)
Polda Riau menetapkan distributor pengolpos 9 ton beras reject di Kota Pekanbaru sebagai tersangka. (dok. Polda Riau)

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat di wilayah Riau. Dalam operasi yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, aparat menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kombes Pol Ade Kuncoro. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka R menggunakan dua modus operandi berbeda untuk mengelabui konsumen dan memanipulasi pasar beras bersubsidi maupun beras premium.

Menurut Kombes Ade, modus pertama dilakukan dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras reject (rusak atau tak layak konsumsi), lalu dikemas ulang sebagai beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Produk oplosan ini kemudian dijual ke pasaran dengan harga beras subsidi.

Modus kedua adalah dengan membeli beras murah dari wilayah Pelalawan, lalu mengemasnya ulang ke dalam karung berlabel premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk memberikan kesan bahwa beras tersebut berkualitas tinggi.

“Dari lokasi, kami menyita 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras bermerek premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit, dan benang,” ungkap Kombes Ade Kuncoro, Minggu (27/7/2025).

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kejahatan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Ini bukan sekadar penipuan dagang biasa. Negara telah memberi subsidi, tapi dimanipulasi oleh oknum demi keuntungan pribadi. Ini adalah kejahatan pangan yang merugikan rakyat, khususnya anak-anak yang membutuhkan asupan bergizi,” ujar Kapolda Riau.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang tengah melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru. Dalam pertemuan dengan Kapolda Riau, keduanya membahas persoalan ketahanan pangan dan distribusi beras bersubsidi.

Hanya sehari setelah pertemuan tersebut, aparat langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Praktik ini membuat masyarakat harus membayar lebih mahal, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per kilogram dari harga normal. Bila dijual sebagai beras premium, selisih harganya bisa mencapai Rp 9.000 per kilogram, padahal kualitasnya tidak layak konsumsi,” ujar Amran.

Ia juga mengapresiasi kinerja cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen untuk melindungi konsumen dari kecurangan pangan, dan wujud sinergi antara Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum,” tambah Amran, seperti yang dilansir dari detik.(*)

 



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Walikota Dumai, Paisal saat meninjau proyek pembangunan turap untuk antisipasi banjir rob, di sungai Dumai baru-baru ini (foto/bambang)Antisipasi Banjir dan Angin Kencang, Wako Paisal Umumkan Status Siaga di Dumai
Setelah Sumut dan Aceh, Walikota Pekanbaru, Agung lanjutkan misi kemanusiaan ke Sumatera Barat (foto/dini)Setelah Sumut-Aceh, Wako Pekanbaru Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Sumbar
ilustrasi.Tirta Siak Tertibkan Sambungan Ilegal di Kampung Dalam, Suplai Air Sementara Dihentikan
Harga TBS kelapa sawit mitra plasma di Riau mencapai Rp3.515 per kilogram (foto/Yuni)Naik, Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Capai Rp3.515 per Kg
BI rilis PADG derivatif PUVA, ICDX fokus sosialisasi dan penguatan tata kelola pasar (foto/ist)PADG Derivatif PUVA Hadirkan Standar Baru, ICDX Pastikan Kesiapan Sistem dan Pelaku Pasar
  Agus Imam Taufik resmi menjabat Kepala Lapas Bagansiapiapi, Rohil (foto/afrizal)Gantikan Nimrot, Agus Imam Taufik Jabat Kepala Lapas Bagansiapiapi
Pengamat Hukum Tata Negara, Zulwisman (foto/yuni)Polemik Status Bencana Nasional hingga Desakan Menteri Mundur, Ini Kata Pengamat
PSMTI Riau kembali salurkan bantuan untuk korban bencana Sumatra (foto/ist)Solidaritas Tanpa Batas, PSMTI Riau Kembali Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatra
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut (foto/Tata)Pemko Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Stabil Pasca Bencana di Daerah Penghasil
Anggota DPRD Rohil, Sutiyo Pramono.(foto: afrizal/halloriau.com)Sutiyo Pramono Serap Aspirasi Warga Bagan Hulu, Fokus Sumur Bor hingga Penerangan Jalan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved