PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat di wilayah Riau. Dalam operasi yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, aparat menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kombes Pol Ade Kuncoro. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka R menggunakan dua modus operandi berbeda untuk mengelabui konsumen dan memanipulasi pasar beras bersubsidi maupun beras premium.
Menurut Kombes Ade, modus pertama dilakukan dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras reject (rusak atau tak layak konsumsi), lalu dikemas ulang sebagai beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Produk oplosan ini kemudian dijual ke pasaran dengan harga beras subsidi.
Modus kedua adalah dengan membeli beras murah dari wilayah Pelalawan, lalu mengemasnya ulang ke dalam karung berlabel premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk memberikan kesan bahwa beras tersebut berkualitas tinggi.
“Dari lokasi, kami menyita 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras bermerek premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit, dan benang,” ungkap Kombes Ade Kuncoro, Minggu (27/7/2025).
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kejahatan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Ini bukan sekadar penipuan dagang biasa. Negara telah memberi subsidi, tapi dimanipulasi oleh oknum demi keuntungan pribadi. Ini adalah kejahatan pangan yang merugikan rakyat, khususnya anak-anak yang membutuhkan asupan bergizi,” ujar Kapolda Riau.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang tengah melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru. Dalam pertemuan dengan Kapolda Riau, keduanya membahas persoalan ketahanan pangan dan distribusi beras bersubsidi.
Hanya sehari setelah pertemuan tersebut, aparat langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Praktik ini membuat masyarakat harus membayar lebih mahal, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per kilogram dari harga normal. Bila dijual sebagai beras premium, selisih harganya bisa mencapai Rp 9.000 per kilogram, padahal kualitasnya tidak layak konsumsi,” ujar Amran.
Ia juga mengapresiasi kinerja cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen untuk melindungi konsumen dari kecurangan pangan, dan wujud sinergi antara Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum,” tambah Amran, seperti yang dilansir dari detik.(*)