www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Himanistik Fisip Unri Bahas Infrastruktur dan PKL Soebrantas bersama Wawako
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polda Riau Bongkar Praktik Pengoplosan Beras, 9 Ton Disita dari Tangan Distributor Lokal
Senin, 28 Juli 2025 - 08:27:57 WIB
Polda Riau menetapkan distributor pengolpos 9 ton beras reject di Kota Pekanbaru sebagai tersangka. (dok. Polda Riau)
Polda Riau menetapkan distributor pengolpos 9 ton beras reject di Kota Pekanbaru sebagai tersangka. (dok. Polda Riau)

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat di wilayah Riau. Dalam operasi yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, aparat menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kombes Pol Ade Kuncoro. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka R menggunakan dua modus operandi berbeda untuk mengelabui konsumen dan memanipulasi pasar beras bersubsidi maupun beras premium.

Menurut Kombes Ade, modus pertama dilakukan dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras reject (rusak atau tak layak konsumsi), lalu dikemas ulang sebagai beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Produk oplosan ini kemudian dijual ke pasaran dengan harga beras subsidi.

Modus kedua adalah dengan membeli beras murah dari wilayah Pelalawan, lalu mengemasnya ulang ke dalam karung berlabel premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk memberikan kesan bahwa beras tersebut berkualitas tinggi.

“Dari lokasi, kami menyita 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras bermerek premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit, dan benang,” ungkap Kombes Ade Kuncoro, Minggu (27/7/2025).

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kejahatan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Ini bukan sekadar penipuan dagang biasa. Negara telah memberi subsidi, tapi dimanipulasi oleh oknum demi keuntungan pribadi. Ini adalah kejahatan pangan yang merugikan rakyat, khususnya anak-anak yang membutuhkan asupan bergizi,” ujar Kapolda Riau.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang tengah melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru. Dalam pertemuan dengan Kapolda Riau, keduanya membahas persoalan ketahanan pangan dan distribusi beras bersubsidi.

Hanya sehari setelah pertemuan tersebut, aparat langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Praktik ini membuat masyarakat harus membayar lebih mahal, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per kilogram dari harga normal. Bila dijual sebagai beras premium, selisih harganya bisa mencapai Rp 9.000 per kilogram, padahal kualitasnya tidak layak konsumsi,” ujar Amran.

Ia juga mengapresiasi kinerja cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen untuk melindungi konsumen dari kecurangan pangan, dan wujud sinergi antara Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum,” tambah Amran, seperti yang dilansir dari detik.(*)

 



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Himanistik Fisip Unri bahas infrastruktur dan PKL Jalan Soebrantas bersama Wawako Markarius (foto/Tata)Himanistik Fisip Unri Bahas Infrastruktur dan PKL Soebrantas bersama Wawako
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi (foto/Yuni)Ada 2 Pejabat Kena Demosi, Sekda Riau Ungkap Alasannya
Sekda Riau, Syahrial Abdi usai melantik 19 pejabat eselon II (foto/Fitri)Termasuk Kepala Bapenda, Sekda Riau Pastikan 20 Jabatan Segera Ditunjuk Plt
Sekda Riau, Syahrial Abdi lantik pejabat Eselon II dilantik (foto/yuni)19 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dilantik, Ini Nama-Nama yang Bergeser
Sejumlah pejabat hadiri pelantikan PTP dan Pejabat Administrator Pemprov Riau di Balai Pauh Janggi.(foto: sri/halloriau.com)Sejumlah Pejabat Penuhi Balai Pauh Janggi Jelang Pelantikan Pejabat PTP Pemprov Riau
  Suzuki luncurkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro yang merupakan SUV elegam tangguh (foto/ist)Suzuki Luncurkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro: SUV Tangguh Bernuansa Elegan Karya Anak Bangsa
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Samino (foto/Ayendra)PAD Pasar Mentok Rp250 Juta, DPRD Inhil Mulai Bahas Perda Tata Kelola
Kunlap ke lahan konflik di Jalan Sudirman, Komisi IV DPRD Pekanbaru kesal dengan BPN Pekanbaru (foto/Mimi)Kunlap ke Lahan Konflik di Jalan Sudirman, Komisi IV DPRD Pekanbaru Kesal dengan BPN Pekanbaru
Kapolres Pelalawan silahturahmi dengan PC NU, GP Ansor, dan Banser NU Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Kapolres Pelalawan Silahturahmi dengan PC NU, GP Ansor, dan Banser Pelalawan
Gubri Abdul Wahid minta kasus perundungan siswa SMAN 9 Pekanbaru segera diselesaikan (foto/int)Gubri Minta Kasus Perundungan Siswa SMAN 9 Pekanbaru Segera Diselesaikan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved