Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: Muflihun Bungkam, Kerugian Negara Hampir Rp200 Miliar
PEKANBARU– Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, memilih bungkam terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeret sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan.
Padahal, Muflihun telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hingga kini, ia belum memberikan tanggapan meski upaya konfirmasi telah dilakukan, termasuk melalui pesan WhatsApp yang terlihat telah dibaca.
Kasus ini tengah menjadi sorotan karena berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar, mencakup anggaran tahun 2020 dan 2021.
Penyidik telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari aliran dana korupsi, antara lain:
- Satu unit Harley Davidson XG500 tahun 2015,
- Sejumlah tas dan sepatu bermerek,
- Empat unit apartemen di Nayoga City Walk Batam,
- Satu unit homestay di Harau, serta
- Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kota Pekanbaru.
Banyak Pegawai Belum Kembalikan Dana
Polda Riau sebelumnya telah mengimbau seluruh penerima aliran dana SPPD fiktif untuk mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, hingga kini, masih banyak yang belum memenuhi imbauan tersebut.
Salah seorang pegawai Sekretariat DPRD Riau, yang enggan disebutkan namanya, mengaku menerima dana lebih dari Rp100 juta, namun baru mengembalikan sebagian kecil.
“Belum sampai setengah dikembalikan, karena situasi ekonomi saya saat ini sangat sulit,” ujarnya.
Ia mengaku kesulitan finansial, lantaran gaji sudah dijaminkan (disekolahkan), serta masih memiliki cicilan rumah dan kendaraan. Pegawai tersebut juga menyebut adanya praktik pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SPPD, yang dilakukan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Nama Selebgram Hana Hanifah Disebut
Nama Selebgram Hana Hanifah juga terseret dalam kasus ini. Ia disebut-sebut menerima aliran dana hingga hampir Rp1 miliar, meskipun hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan Hana belum mengembalikan dana tersebut. Pihaknya akan menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Hana Hanifah sampai saat ini belum mengembalikan. Kita akan lihat hasil pemeriksaannya nanti,” kata Ade.
Polda Riau Siap Lapisi dengan TPPU
Mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar, penyidik berencana menjerat kasus ini dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mempermudah proses pelacakan dan penyitaan aset.
“Kita akan lapis dengan TPPU agar bisa dilakukan asset tracing,” ujar Kombes Ade.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi, terdiri dari ASN, tenaga ahli, hingga honorer. Dari hasil penyitaan, uang tunai yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp19 miliar lebih, belum termasuk aset lainnya.
Penetapan Tersangka Segera Dilakukan
Polda Riau akan menggelar perkara penetapan tersangka pada 17 Juni 2025 di Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Jakarta. Kombes Ade memastikan, tersangka lebih dari satu orang dan menyebut kasus ini mengarah pada dugaan korupsi berjemaah.
“Tersangkanya lebih dari satu orang. Nanti akan kami sampaikan usai gelar perkara,” tegasnya, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :