Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Tembus Rp162 Miliar, Penetapan Tersangka Segera Digelar
PEKANBARU— Penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau terus berlanjut. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau kini telah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa paparan hasil audit telah dilakukan Rabu lalu. Penyerahan resmi dokumen audit dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan, yang menjadi dasar penting dalam penetapan tersangka.
"Audit kerugian negara sudah selesai. Paparan dari auditor BPKP sudah dilakukan, dan hasil resminya akan kami terima Selasa depan," kata Ade kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Ketika ditanya nilai pasti kerugian negara, Ade belum membeberkan secara detail. Namun, ia menegaskan jumlahnya lebih besar dari yang pernah disebutkan sebelumnya.
“Yang jelas, nilainya lebih besar dari estimasi sebelumnya,” ujarnya singkat.
Proses Penetapan Tersangka Dipercepat
Seiring dengan rampungnya audit, penyidik berencana mengirim surat kepada Kortas Tipikor Bareskrim Polri untuk menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka.
"Kami segera mengajukan permintaan jadwal gelar perkara," imbuh Ade.
Sebelumnya, Ade menyebut kerugian negara berdasarkan hitung-hitungan manual penyidik mencapai lebih dari Rp162 miliar. Proses audit memakan waktu lama karena banyaknya dokumen yang harus diverifikasi.
Belasan Kali Diperiksa, Nama-Nama Mulai Menguat
Salah satu nama yang disebut berulang dalam penyidikan adalah Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau (Sekwan). Ia telah dipanggil dan diperiksa penyidik belasan kali.
Nama lain yang sempat mencuat adalah selebgram Hana Hanifah. Meski hingga kini statusnya masih sebagai saksi, ia disebut menerima aliran dana hampir Rp1 miliar dari kasus ini.
Aset Disita: Dari Uang Tunai, Motor Gede, hingga Properti Mewah
Penyidik telah menyita berbagai barang bukti dari para tersangka potensial, termasuk uang tunai senilai Rp19,5 miliar dari sejumlah ASN, tenaga honorer, dan tenaga ahli di lingkungan Setwan Riau.
Selain uang, sejumlah aset mewah juga turut diamankan, antara lain:
- Satu unit Harley Davidson XG500 tahun 2015 bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.
- Empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai total sekitar Rp2,1 miliar.
- Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Nagari Harau, Limapuluh Kota, Sumbar, senilai sekitar Rp2 miliar.
- Satu rumah pribadi di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Pekanbaru.
- Barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal bermerek juga ikut disita.
Polisi menegaskan bahwa hingga kini proses penyidikan berlangsung tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, seperti yang dilansir dari viva.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :