PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, terkait penyitaan aset-aset miliknya dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Muflihun ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat, 22 Agustus 2025, dan telah tercatat dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr. Dalam gugatan itu, ia mempersoalkan keabsahan penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik siap menghadapi proses praperadilan di pengadilan.
“Iya, benar. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti. Kita siap menghadapi gugatannya,” tegas Kombes Anom saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Dalam penanganan kasus SPPD fiktif ini, penyidik diketahui telah menyita sejumlah aset mewah milik Muflihun yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Beberapa aset tersebut antara lain rumah pribadi, unit apartemen, homestay, serta motor gede (moge). Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari langkah pengamanan barang bukti dalam penyidikan yang telah berjalan sejak tahun 2023.
Muflihun menggugat karena menilai penyitaan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah menurut hukum. Dalam berkas gugatan, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau didaftarkan sebagai pihak termohon, sedangkan Muflihun sendiri sebagai pemohon.
Meskipun digugat, Polda Riau tetap berdiri pada keyakinan bahwa seluruh proses penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kombes Anom Karibianto menyampaikan bahwa penyidik memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut.
“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kita yakin dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah diselidiki sejak tahun 2023. Polda Riau telah memeriksa ratusan saksi dan mengamankan banyak barang bukti selama proses penyidikan berjalan. Namun hingga kini, meski pernah menyatakan akan menetapkan tersangka, pihak kepolisian belum mengumumkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Gugatan Muflihun ini menjadi sorotan publik karena muncul di tengah sorotan terhadap lambannya penuntasan kasus yang telah menyedot perhatian masyarakat luas. (*)