PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset oleh Polda Riau. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 17 September 2025.
Gugatan tersebut diajukan atas penyitaan dua aset milik Muflihun, yakni satu unit rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam. Penyitaan ini sebelumnya dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Riau periode 2020–2021.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Dedi menyatakan bahwa penyitaan aset yang dilakukan oleh Polda Riau tidak sesuai dengan prosedur hukum. Atas dasar itu, hakim memerintahkan agar seluruh aset yang disita dikembalikan kepada Muflihun sebagai pihak pemohon.
Ketua tim kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan atas prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Kami menghormati keputusan hakim. Ini menjadi bukti bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai undang-undang dan prinsip due process of law,” ujarnya.
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa gugatan ini tidak bertujuan untuk menjatuhkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk koreksi atas tindakan penyitaan yang dianggap tidak sah secara hukum.
“Penyitaan tersebut telah merugikan klien kami, baik secara materiil maupun non-materiil. Selain itu, nama baik Muflihun ikut tercemar di tengah publik,” tambahnya.
Ia juga berharap agar ke depan aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tindakan penyidikan dan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajari isi putusan secara mendalam setelah menerima salinannya.
“Kami hormati keputusan praperadilan ini. Namun, proses penyidikan terhadap dugaan kasus SPPD fiktif tetap berlanjut,” tegas Anom.
Ia menambahkan bahwa praperadilan ini hanya berkaitan dengan aspek penyitaan aset, bukan menggugurkan proses hukum secara keseluruhan.