PEKANBARU – Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif senilai Rp195,9 miliar. Pemeriksaan dilakukan di Subdit III Reskrimsus Polda Riau pada Kamis (25/9/2025).
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
“Ya, benar diperiksa,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Ade menjelaskan, Muflihun diperiksa sebagai saksi tambahan. Namun, ia belum membeberkan kapan penetapan tersangka akan diumumkan.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Riau telah mengungkap ada satu calon tersangka berinisial M, yang tak lain merupakan eks Sekwan DPRD Riau. Gelar perkara telah dilakukan pada Juni 2025 dengan asistensi Kortas Tipikor Mabes Polri.
Dalam penyidikan, polisi juga berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini, lebih dari 400 saksi telah diperiksa, mulai dari ASN, tenaga ahli, hingga honorer Sekretariat DPRD Riau.
Aset yang Disita
Untuk pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita hampir Rp20 miliar uang tunai serta sejumlah aset mewah, di antaranya:
Satu unit Harley Davidson XG500 tahun 2015 senilai Rp200 juta.
Barang branded berupa tas, sepatu, dan sandal senilai Rp395 juta.
Empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam (Rp2,1 miliar).
Tanah seluas 1.206 m² dan satu unit homestay di Harau, Sumbar (Rp2 miliar).
Satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru.
Gugatan Praperadilan
Namun, Muflihun melalui tim kuasa hukumnya menggugat penyitaan tersebut. Gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya dikabulkan.
Hakim Tunggal Dedi SH MH memutuskan bahwa penyitaan atas rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam tidak sah, serta memerintahkan pengembalian status hukum dan kepemilikan kepada Muflihun.
Kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Riau ini masih berlanjut dan publik menanti kepastian penetapan tersangka.