JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar.
Pada Jumat (25/7/2025), penyidik KPK memeriksa Suhendrik, salah satu tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap satu orang tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, Budi tidak membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Suhendrik. Diketahui, Suhendrik merupakan pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta satu dari lima tersangka yang terlibat dalam perkara ini.
Selain Suhendrik, empat tersangka lainnya adalah:
- Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Corporate Secretary BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Dalam penjelasan sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyebut bahwa para tersangka diduga telah melakukan pengaturan dalam penunjukan agensi untuk pengadaan iklan tanpa melalui mekanisme lelang yang sesuai aturan pengadaan barang dan jasa di internal BJB.
“Para agensi telah sepakat dengan Dirut dan pimpinan divisi corsec Bank BJB untuk melakukan penempatan iklan secara ilegal. Ini menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara,” jelas Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Yuddy dan Widi disebut menyusun strategi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter dengan menggunakan dana iklan yang tidak sesuai peruntukannya. Beberapa hari sebelum pengumuman resmi penyidikan oleh KPK pada 5 Maret 2025, Yuddy diketahui mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama BJB.
Menurut KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan dari pengeluaran anggaran iklan Bank BJB dalam periode 2021–2023 yang mencapai total Rp 409 miliar sebelum pajak, dan sekitar Rp 300 miliar setelah pajak.
Namun, dari nilai tersebut, KPK menyebut hanya Rp 100 miliar yang digunakan sesuai peruntukan. Sisanya diduga kuat diselewengkan dalam pengadaan fiktif maupun penggelembungan biaya kerja sama iklan.
“Rp 100 miliar itu pun belum kami telusuri secara rinci. Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan dalam proses penyidikan,” imbuh Budi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut hingga kini belum ditahan. Namun, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap seluruh tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti yang dilansir dari tempo.(*)