PEKANBARU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan 19,87 kilogram sabu. Dua tersangka dibekuk dalam sebuah operasi penyergapan dalam parkiran basement Mall di Pekanbaru, Riau.
Dua tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pasangan suami istri, berinisial H alias Anto (38) dan K alias Sari (30), warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria menyampaikan pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (16/7) sore, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di area parkiran pusat perbelanjaan tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim opsnal langsung turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak keamanan mall untuk melakukan pemantauan lewat CCTV,” ujar Kompol Bagus dalam keterangannya, Selasa (29/7).
Dari rekaman kamera pengawas, tim melihat dua orang mencurigakan turun dari mobil Toyota Agya hitam bernomor polisi BM 1180 WA, lalu mendekati kendaraan lain yang juga berjenis dan warna sama, dengan pelat BM 1605 SS. Aksi keduanya yang tidak biasa langsung memicu kecurigaan.
“Tim segera melakukan penyergapan di lokasi, disaksikan langsung oleh petugas keamanan Mall,” tambah Bagus.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kardus cokelat di bagasi mobil BM 1605 SS. Isinya sangat mengejutkan—20 bungkus plastik bening besar yang diduga kuat berisi sabu. Setelah dilakukan penimbangan resmi di Pegadaian, berat total mencapai 19.871 gram atau hampir 20 kilogram.
Dibayar Rp100 Juta, Pasutri Ngaku Baru Pertama Kali Jadi Kurir
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Mereka mengatakan membawa paket sabu itu dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, dan diminta menyerahkannya kepada seseorang yang akan menjemput di Pekanbaru.
“Tersangka sudah menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari total Rp100 juta yang dijanjikan oleh pengendali mereka,” ungkap Kompol Bagus.
Namun hingga penangkapan berlangsung, orang yang disebut akan mengambil sabu belum sempat muncul di lokasi. Polisi menduga kuat bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan besar dan masih akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
“Kami masih menyelidiki siapa yang menyuruh dan siapa yang akan menjemput barang ini. Saat ditangkap, mereka memang sedang menunggu perintah dari bos mereka,” jelasnya.
Kini, pasangan suami istri itu ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memerangi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Pekanbaru. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan narkotika,” tegas Kompol Bagus dikutip dari MCRiau. (*)