PEKANBARU – Lonjakan harga emas di pasar saat ini rupanya tidak hanya menarik perhatian investor, tetapi juga mendorong meningkatnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Informasi yang dihimpun dari Polda Riau menyebutkan, harga emas hasil tambang ilegal yang dijual ke tingkat pengepul mencapai Rp 1,5 juta per gram, dan setelah melalui proses pemurnian, emas tersebut dijual kembali hingga Rp 1,65 juta per gram.
"Setelah dimurnikan dengan cara dibakar, emas-emas dari para pelaku PETI itu dijual dengan harga Rp 1.650.000 per gram," ungkap Wakapolda Riau, Brigjen Pol A. Jossy Kusumo, dalam keterangan pers, Sabtu (2/8/2025).
Dengan selisih harga Rp150.000 per gram, para pengepul emas ilegal diperkirakan bisa menjual 50 hingga 80 gram per hari. Ini berarti, mereka dapat mengantongi keuntungan harian antara Rp 7,5 juta hingga Rp 12 juta – nilai fantastis yang memicu tumbuhnya rantai distribusi ilegal dari hulu ke hilir.
Pengungkapan praktik ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah. Tim Satreskrim Polres Kuansing kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial Bu (50) yang diduga memurnikan emas hasil PETI.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka Bu. Antara lain 4 pentolan emas seberat total 0,7 gram. 5 tembikar peleburan emas, 1 set alat pembakar, 1 timbangan digital, dan uang tunai Rp 6.200.000.
Dari hasil interogasi, Bu mengaku bahwa aktivitas pemurniannya didanai oleh seorang pemilik toko emas berinisial FA (43) yang berdomisili di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Tak menunggu lama, pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satreskrim Polres Kuansing langsung menuju lokasi FA. Dari rumahnya, polisi mengamankan 20 pentolan emas seberat 22 gram. Lalu perhiasan emas (gelang, kalung, cincin) seberat 326 gram dan 1 timbangan digital. Total emas ilegal yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 348,40 gram.
“FA mengakui bahwa ia memberikan modal kepada Bu untuk melakukan pemurnian emas. Semua hasilnya disetorkan kembali ke FA,” jelas Brigjen Pol Jossy dikutip dari tribunpekanbaru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. (*)