PEKANBARU — Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar di Kota Pekanbaru dengan mengamankan seorang pemuda berinisial Ma (25). Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket sabu, 6.300 butir pil ekstasi, dan 800 butir pil happy five.
Semua barang bukti disimpan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya, Kecamatan Tuah Madani. Itu disampaikan Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Anggraeni.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah petak yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba.
“Setelah dilakukan pengintaian dan penggeledahan, tim menemukan ribuan butir pil dan sabu yang disimpan oleh pelaku atas perintah seseorang berinisial Aw, yang kini berstatus buron,” jelas Kompol Viola dalam keterangan persnya, Senin (4/8/2025).
Menurut pengakuan MA, ia hanya bertugas menyimpan dan mengedarkan narkoba tersebut ke sejumlah lokasi di Pekanbaru. Pelaku mengaku diupah sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta per kilogram sabu, serta Rp2.000 untuk setiap butir ekstasi yang berhasil diedarkan.
Transaksi dilakukan dengan metode “jejak” — teknik pengantaran yang membuat antara pemilik barang dan kurir tidak pernah bertemu langsung, demi menghindari pelacakan oleh pihak berwajib.
“Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023. Modus operandi seperti ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir dan rapi dalam sistem distribusinya,” tambah Kapolsek dikutip dari rri.pekanbaru.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Limapuluh untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pelaku utama berinisial AW, yang diduga sebagai pengendali jaringan. (*)