www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polda Riau Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 5 Perempuan Diselamatkan
Selasa, 05 Agustus 2025 - 21:56:17 WIB
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan (foto/rri)
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan (foto/rri)

DUMAI — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam operasi yang berlangsung di Kota Dumai ini, seorang pelaku berinisial FDS (38), warga setempat, berhasil diamankan saat hendak mengantar para korban ke titik keberangkatan.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa kelima korban yang seluruhnya perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera, seperti Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun dan asisten rumah tangga di Malaysia oleh jaringan sindikat perdagangan orang.

“Pelaku FDS mengaku mendapat perintah dari seorang agen berinisial H alias DL yang saat ini masih dalam pengejaran. FDS menjemput korban di Terminal AKAP Dumai, lalu membawa mereka ke sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning untuk dikumpulkan, sebelum diinapkan di sebuah hotel,” jelas Kombes Asep dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Pada Jumat pagi, FDS kembali menjemput para korban untuk dibawa ke lokasi keberangkatan, namun aksinya keburu digagalkan oleh tim kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel warna merah dan dua lembar bukti transfer yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan ilegal.

FDS kini dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara.

Menurut Kombes Asep, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Riau untuk memberantas praktik perdagangan orang di wilayah perbatasan. Sejak Mei 2025, pihaknya telah berhasil menyelamatkan total 62 PMI ilegal dan menetapkan enam tersangka dari berbagai jaringan sindikat.

“Modusnya selalu sama — menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar di luar negeri, padahal mereka diberangkatkan tanpa dokumen resmi. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk otak di balik jaringan ini, ditangkap,” tegasnya dikutip dari rripekanbaru.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. Jika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi PKL menjamur dan biang kemacetan di Pekanbaru (foto/tribunpekanbaru)Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya (foto/int)Kadisdik Riau: Sarjana Harus Jadi Solusi dan Ciptakan Dampak Nyata
Pemuda 19 tahun di Aur Kuning, Payakumbuh ditangkap polisi (foto/tribunpadang)Tim Phantom Tangkap Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh, Hampir 1 Kg Ganja Disita
Dua Bunga Bangkai ditemukan di Kampar (foto/tribunpekanbaru)Viral Bunga Bangkai Raksasa di Kampar, Tumbuh di Tengah Sawit dan Hutan
World Rabies Day 2025, Pemko Pekanbaru dan Catlovers gelar aksi peduli hewan (foto/rri)Vaksinasi Rabies Gratis di Pekanbaru, Warga Antusias Bawa Hewan Kesayangan
  PSPS Pekanbaru siap hadapi Garudayaksa di Bogor (foto/MCR)PSPS Pekanbaru Tantang Garudayaksa Pemuncak Klasemen di Tengah Krisis Internal  
Gubri Abdul Wahid terbitkan SE, pejabat dilarang terima imbalan dalam bentuk apapun (foto/ist)Gubri Terbitkan Surat Anti-Gratifikasi, Pejabat Dilarang Terima Imbalan Apapun
ilustrasi.Apakah Namamu Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025? Cek Link dan Cara Mudahnya!
Bagnaia juara Sprint MotoGP Jepang, Marquez tempel ketat di posisi kedua (foto/IG)Duel Sengit dengan Marquez di Motegi, Bagnaia Sukses Kunci Sprint Race Pertama
Indah Septiani Charles, Bunda PAUD Rokan Hilir, menerima Apresiasi Bunda PAUD 2025 mewakili almarhumah Hj. Basyariah Bistamam. (Foto: Afrizal)Apresiasi Bunda PAUD 2025, Indah Septiani Charles Lanjutkan Perjuangan PAUD Ramah Anak Almarhumah Basyariah Bistamam
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved