DUMAI — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam operasi yang berlangsung di Kota Dumai ini, seorang pelaku berinisial FDS (38), warga setempat, berhasil diamankan saat hendak mengantar para korban ke titik keberangkatan.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa kelima korban yang seluruhnya perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera, seperti Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun dan asisten rumah tangga di Malaysia oleh jaringan sindikat perdagangan orang.
“Pelaku FDS mengaku mendapat perintah dari seorang agen berinisial H alias DL yang saat ini masih dalam pengejaran. FDS menjemput korban di Terminal AKAP Dumai, lalu membawa mereka ke sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning untuk dikumpulkan, sebelum diinapkan di sebuah hotel,” jelas Kombes Asep dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Pada Jumat pagi, FDS kembali menjemput para korban untuk dibawa ke lokasi keberangkatan, namun aksinya keburu digagalkan oleh tim kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel warna merah dan dua lembar bukti transfer yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan ilegal.
FDS kini dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara.
Menurut Kombes Asep, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Riau untuk memberantas praktik perdagangan orang di wilayah perbatasan. Sejak Mei 2025, pihaknya telah berhasil menyelamatkan total 62 PMI ilegal dan menetapkan enam tersangka dari berbagai jaringan sindikat.
“Modusnya selalu sama — menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar di luar negeri, padahal mereka diberangkatkan tanpa dokumen resmi. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk otak di balik jaringan ini, ditangkap,” tegasnya dikutip dari rripekanbaru.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. Jika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi. (*)