JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada periode 2018 hingga 2022.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Selain Bintang, KPK juga menahan M. Rizal Sutjipto, yang merupakan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Mereka kemudian digiring menuju ruang konferensi pers untuk menjelaskan konstruksi perkara kepada publik.
“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Agustus 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers tersebut.
Asep menambahkan, dalam perkara ini terdapat satu tersangka lain, yakni Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Namun, Iskandar telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Selain individu, KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Menurut hasil penyidikan, pengadaan lahan dalam proyek JTTS tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp205,14 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)