KAMPAR - Polres Kampar berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang remaja berusia 14 tahun di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial AR (40), yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kapolres Kampar, AKBP Bobby Sebayang, dalam keterangan persnya pada Selasa (2/9/2025), menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tambang, berkat hasil analisa rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
“Berawal dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV, tim berhasil menangkap pelaku. Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam sejak penemuan jenazah korban,” ujar AKBP Bobby Sebayang.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika warga Desa Kualu menemukan tubuh korban, RE (14), sudah tidak bernyawa di area belakang sebuah pabrik tahu milik pelaku.
Petugas Polsek Tambang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk proses otopsi.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui tewas akibat tersengat aliran listrik yang dipasang secara sengaja oleh AR di sekitar pabriknya. AR mengaku memasang kawat beraliran listrik untuk menjebak pencuri, lantaran sudah beberapa kali kehilangan barang produksi.
AKBP Bobby menjelaskan bahwa aksi pencurian di pabrik tahu milik AR telah terjadi berulang kali dalam tiga bulan terakhir. Barang-barang seperti mesin air dan ember besi tempat tahu sering raib, namun pelaku tidak pernah melaporkannya ke pihak berwajib.
“Pelaku mengambil inisiatif sendiri dengan memasang aliran listrik sebagai jebakan. Dia mengaku ingin memberi efek jera kepada pelaku pencurian. Tapi tindakan ini sangat berbahaya dan berakibat fatal,” ungkap Kapolres.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri seperti ini tidak dibenarkan, apalagi sampai merenggut nyawa orang lain.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan tiga pasal sekaligus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP Pembunuhan biasa, dan Pasal 359 KUHP Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Jika terbukti bersalah, AR terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung putusan pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Bobby Sebayang mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sepihak jika mengalami kejadian kriminal seperti pencurian.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kejahatan, sekecil apapun, ke pihak kepolisian. Jangan pernah memasang jebakan berbahaya seperti aliran listrik. Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam nyawa orang lain dan diri sendiri,” tegasnya.
Di hadapan petugas, pelaku AR mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku tidak menyangka bahwa jebakan yang dipasangnya akan merenggut nyawa seorang anak.
Ia tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini. Ia baru tahu saat pulang dari jualan tahu di pasar.