PELALAWAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RAS di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polsek Bunut dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana.
Kapolsek Bunut AKP Arinal Fazri, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bunut Aipda Riwayudi untuk melakukan penyidikan setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran narkotika.
Pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Bunut yang dipimpin Aipda Riwahyudi berhasil menangkap tersangka Ramli Agus Surianto (RAS) di Jalan Lintas Bono, Dusun Betung Satu, Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan RAS berawal dari informasi yang diperoleh dari tersangka lain berinisial FAP yang ditangkap sebelumnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti pada tersangka RAS, seorang wiraswasta yang beralamat di Betung Satu.
"Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka Ramli Agus Surianto, ditemukan enam buah plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram," jelas Kapolsek.
Selain sabu, turut diamankan empat buah plastik bening klep merah ukuran sedang, satu unit ponsel merek Vivo Y19 warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda CB-100 warna silver Nopol BK 6404 AR, satu lembar plastik bening, dan dua lembar tisu warna putih.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut untuk proses hukum lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / A / 03 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Bunut.
Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 Ayat (1) mengatur ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bagi pengedar, sementara Pasal 112 Ayat (1) mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun bagi kepemilikan.
Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, didukung kerja sama dari masyarakat dan aparat penegak hukum.