www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Edarkan Sabu 2,86 Gram, Polsek Bunut Amankan Tersangka Narkotika di Pelalawan
Kamis, 25 September 2025 - 17:15:08 WIB
Polsek Bunut Polres Pelalawan menangkap seorang wiraswasta berinisial RAS. (Foto: Andi Indryanto)
Polsek Bunut Polres Pelalawan menangkap seorang wiraswasta berinisial RAS. (Foto: Andi Indryanto)

PELALAWAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RAS di wilayah hukumnya. 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polsek Bunut dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

Kapolsek Bunut AKP Arinal Fazri, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bunut Aipda Riwayudi untuk melakukan penyidikan setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran narkotika.

Pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Bunut yang dipimpin Aipda Riwahyudi berhasil menangkap tersangka Ramli Agus Surianto (RAS) di Jalan Lintas Bono, Dusun Betung Satu, Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. 

Penangkapan RAS berawal dari informasi yang diperoleh dari tersangka lain berinisial FAP yang ditangkap sebelumnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti pada tersangka RAS, seorang wiraswasta yang beralamat di Betung Satu.

"Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka Ramli Agus Surianto, ditemukan enam buah plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram," jelas Kapolsek.

Selain sabu, turut diamankan empat buah plastik bening klep merah ukuran sedang, satu unit ponsel merek Vivo Y19 warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda CB-100 warna silver Nopol BK 6404 AR, satu lembar plastik bening, dan dua lembar tisu warna putih.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut untuk proses hukum lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / A / 03 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Bunut.

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal 114 Ayat (1) mengatur ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bagi pengedar, sementara Pasal 112 Ayat (1) mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun bagi kepemilikan.

Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, didukung kerja sama dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

 

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: M Iqbal


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi PKL menjamur dan biang kemacetan di Pekanbaru (foto/tribunpekanbaru)Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya (foto/int)Kadisdik Riau: Sarjana Harus Jadi Solusi dan Ciptakan Dampak Nyata
Pemuda 19 tahun di Aur Kuning, Payakumbuh ditangkap polisi (foto/tribunpadang)Tim Phantom Tangkap Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh, Hampir 1 Kg Ganja Disita
Dua Bunga Bangkai ditemukan di Kampar (foto/tribunpekanbaru)Viral Bunga Bangkai Raksasa di Kampar, Tumbuh di Tengah Sawit dan Hutan
World Rabies Day 2025, Pemko Pekanbaru dan Catlovers gelar aksi peduli hewan (foto/rri)Vaksinasi Rabies Gratis di Pekanbaru, Warga Antusias Bawa Hewan Kesayangan
  PSPS Pekanbaru siap hadapi Garudayaksa di Bogor (foto/MCR)PSPS Pekanbaru Tantang Garudayaksa Pemuncak Klasemen di Tengah Krisis Internal  
Gubri Abdul Wahid terbitkan SE, pejabat dilarang terima imbalan dalam bentuk apapun (foto/ist)Gubri Terbitkan Surat Anti-Gratifikasi, Pejabat Dilarang Terima Imbalan Apapun
ilustrasi.Apakah Namamu Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025? Cek Link dan Cara Mudahnya!
Bagnaia juara Sprint MotoGP Jepang, Marquez tempel ketat di posisi kedua (foto/IG)Duel Sengit dengan Marquez di Motegi, Bagnaia Sukses Kunci Sprint Race Pertama
Indah Septiani Charles, Bunda PAUD Rokan Hilir, menerima Apresiasi Bunda PAUD 2025 mewakili almarhumah Hj. Basyariah Bistamam. (Foto: Afrizal)Apresiasi Bunda PAUD 2025, Indah Septiani Charles Lanjutkan Perjuangan PAUD Ramah Anak Almarhumah Basyariah Bistamam
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved