www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Pelalawan, Sita 12,79 Gram Sabu
Sabtu, 13 September 2025 - 23:00:07 WIB
Polres Pelalawan bekuk dua pengedar narkoba (foto/Andy)
Polres Pelalawan bekuk dua pengedar narkoba (foto/Andy)

PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang tersangka berinisial A dan DSY berhasil diamankan di Jalan Koridor PT ADEI, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, pada Jumat (12/9/2025).

Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, menyampaikan pihaknya terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Ia bahkan secara langsung menginstruksikan Kasat Narkoba, Iptu Alek Sinaga, SH, untuk mengusut setiap laporan yang masuk terkait peredaran narkotika.

“Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas Kapolres, Sabtu (13/9/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan cepat dan mencurigai sebuah mobil yang melintas di lokasi. Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 12,79 gram serta satu ball plastik bening klip merah.

Dari hasil interogasi awal, tersangka A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial EO, yang kini dalam pengejaran polisi.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan bersama barang bukti berupa sabu, satu unit mobil Honda Brio (BM 1288 ZK), serta dua unit ponsel (iPhone dan Oppo).

Kasat Narkoba Iptu Alek Sinaga, SH menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Semoga bisa memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika,” ujar Iptu Alek.

Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Dengan begitu, upaya menciptakan wilayah Pelalawan yang bersih dari narkoba dapat segera terwujud.

Penulis: Andy
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi PKL menjamur dan biang kemacetan di Pekanbaru (foto/tribunpekanbaru)Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya (foto/int)Kadisdik Riau: Sarjana Harus Jadi Solusi dan Ciptakan Dampak Nyata
Pemuda 19 tahun di Aur Kuning, Payakumbuh ditangkap polisi (foto/tribunpadang)Tim Phantom Tangkap Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh, Hampir 1 Kg Ganja Disita
Dua Bunga Bangkai ditemukan di Kampar (foto/tribunpekanbaru)Viral Bunga Bangkai Raksasa di Kampar, Tumbuh di Tengah Sawit dan Hutan
World Rabies Day 2025, Pemko Pekanbaru dan Catlovers gelar aksi peduli hewan (foto/rri)Vaksinasi Rabies Gratis di Pekanbaru, Warga Antusias Bawa Hewan Kesayangan
  PSPS Pekanbaru siap hadapi Garudayaksa di Bogor (foto/MCR)PSPS Pekanbaru Tantang Garudayaksa Pemuncak Klasemen di Tengah Krisis Internal  
Gubri Abdul Wahid terbitkan SE, pejabat dilarang terima imbalan dalam bentuk apapun (foto/ist)Gubri Terbitkan Surat Anti-Gratifikasi, Pejabat Dilarang Terima Imbalan Apapun
ilustrasi.Apakah Namamu Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025? Cek Link dan Cara Mudahnya!
Bagnaia juara Sprint MotoGP Jepang, Marquez tempel ketat di posisi kedua (foto/IG)Duel Sengit dengan Marquez di Motegi, Bagnaia Sukses Kunci Sprint Race Pertama
Indah Septiani Charles, Bunda PAUD Rokan Hilir, menerima Apresiasi Bunda PAUD 2025 mewakili almarhumah Hj. Basyariah Bistamam. (Foto: Afrizal)Apresiasi Bunda PAUD 2025, Indah Septiani Charles Lanjutkan Perjuangan PAUD Ramah Anak Almarhumah Basyariah Bistamam
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved