PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang tersangka berinisial A dan DSY berhasil diamankan di Jalan Koridor PT ADEI, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, pada Jumat (12/9/2025).
Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, menyampaikan pihaknya terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Ia bahkan secara langsung menginstruksikan Kasat Narkoba, Iptu Alek Sinaga, SH, untuk mengusut setiap laporan yang masuk terkait peredaran narkotika.
“Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas Kapolres, Sabtu (13/9/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan cepat dan mencurigai sebuah mobil yang melintas di lokasi. Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 12,79 gram serta satu ball plastik bening klip merah.
Dari hasil interogasi awal, tersangka A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial EO, yang kini dalam pengejaran polisi.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan bersama barang bukti berupa sabu, satu unit mobil Honda Brio (BM 1288 ZK), serta dua unit ponsel (iPhone dan Oppo).
Kasat Narkoba Iptu Alek Sinaga, SH menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Semoga bisa memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika,” ujar Iptu Alek.
Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Dengan begitu, upaya menciptakan wilayah Pelalawan yang bersih dari narkoba dapat segera terwujud.