KAMPAR – Sekretaris Desa Karya Indah, M. Nur, membantah isu hoaks yang menyebut adanya dugaan korupsi dalam proyek semenisasi jalan di Dusun 1 Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Menurut M. Nur, proyek semenisasi yang berlokasi di Jalan Bunda–Jalan Garuda Sakti KM 6 tersebut merupakan kegiatan resmi yang didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp190.836.000. Seluruh proses pengerjaan, katanya, telah sesuai prosedur, diawasi pihak terkait, dan hasilnya juga sudah melalui tahap serah terima.
“Saya menanggapi tuduhan ini dengan lapang dada. Mungkin ada sebagian masyarakat yang kurang mendapatkan informasi. Karena itu, kami ingin menyampaikan bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia mengakui adanya kerusakan di sebagian badan jalan. Namun, menurutnya, hal itu bukan disebabkan pengerjaan asal-asalan, melainkan faktor alam seperti curah hujan tinggi, genangan air, serta beban kendaraan berat yang melintas melebihi kapasitas jalan. Pemerintah Desa pun telah menindaklanjuti dengan meminta pihak pelaksana melakukan perbaikan sesuai kontrak.
Menanggapi tuduhan mark-up dan korupsi, M. Nur menegaskan hal tersebut tidak benar. Dana Desa, katanya, dikelola secara transparan, akuntabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta selalu diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Kampar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peran Sekretaris Desa sebatas membantu administrasi pemerintahan, bukan pengambil keputusan akhir. Akuntabilitas Dana Desa tetap menjadi tanggung jawab Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Pemberitaan yang menyudutkan saya pribadi saya anggap sebagai upaya pembunuhan karakter. Kami akan berkoordinasi dengan pihak berkompeten untuk mempertimbangkan langkah hukum,” tegasnya.
Pemerintah Desa Karya Indah, sambungnya, berkomitmen penuh menjalankan amanah Dana Desa dengan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. Ia juga menegaskan siap menerima sanksi hukum jika terbukti ada penyelewengan.
“Saya berharap masyarakat dapat lebih bijak menanggapi informasi hoaks ini. Jika ada pertanyaan terkait proyek semenisasi, silakan langsung konfirmasi kepada pemerintah desa. Kami siap menjelaskan secara terbuka,” tutup M. Nur. (rilis)