JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi denda dan kewajiban membayar ganti rugi kepada lima anak usaha Wilmar Group terkait keuntungan tidak sah dalam kasus ekspor minyak goreng.
Dalam putusan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung, kelima perusahaan tersebut dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, mereka diwajibkan membayar kompensasi atas kerugian negara dengan total nilai Rp11,88 triliun.
Kelima perusahaan yang dimaksud yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Ganti rugi yang dijatuhkan terdiri dari:
Keuntungan perusahaan sebesar Rp1,69 triliun,
Kerugian keuangan negara Rp1,65 triliun,
Kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp8,52 triliun.
Wilmar Group menyatakan seluruh dana kompensasi telah disetorkan ke Kejaksaan Agung dan akan masuk ke kas negara.
“Wilmar menghormati keputusan Mahkamah Agung, namun menyesalkan langkah yang diambil pengadilan,” tulis perusahaan dalam pernyataan resmi, Jumat (26/9/2025).
Perusahaan juga membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
Dampak dari sanksi ini, Wilmar memperkirakan akan membukukan rugi bersih pada kuartal III 2025. Namun, perusahaan tetap optimistis dapat meraih laba sepanjang tahun berjalan yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Dalam pengumuman yang sama, MA juga menjatuhkan sanksi kepada dua grup lainnya, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.