JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Langkah ini diambil untuk mendukung upaya pemulihan kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa dari total 1.758 SHM di wilayah TNTN, sebagian telah dibatalkan, terutama yang tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi.
“Sebagian SHM sudah kami batalkan, terutama yang memang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Namun ada kendala, karena sebagian SHM itu diterbitkan antara tahun 1999 hingga 2006 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Reforma Agraria dari bupati setempat,” ujar Nusron dalam kegiatan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap II Seluas 1 Juta Hektare di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menurut Nusron, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengevaluasi legalitas SK Reforma Agraria tersebut. Jika SK tersebut dicabut, maka SHM yang diterbitkan berdasarkan kebijakan itu juga akan dibatalkan secara hukum.
“Kalau SK Reforma Agraria-nya dicabut, otomatis SHM-nya juga akan dicabut. Saat ini sudah hampir 400 sertifikat yang masuk proses pencabutan. Sisanya masih kami telaah satu per satu,” jelasnya.
Nusron menambahkan, banyak masyarakat penerima SHM tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka terima termasuk dalam kawasan hutan lindung.
“Masyarakat ini banyak yang hanya menerima dari SK Bupati. Karena itu, kami minta pemerintah daerah ikut bertanggung jawab dan mengevaluasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa Satgas PKH telah berhasil memulihkan lebih dari 81.793 hektare kawasan TNTN dari penguasaan pihak-pihak yang tidak sah.
“Satgas PKH bekerja keras mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem,” kata Febrie.
Acara tersebut juga ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) kawasan hutan yang berhasil dipulihkan. Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dengan disaksikan oleh Menteri Nusron Wahid dan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Menteri Nusron hadir didampingi Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya dari Satgas PKH dan Kabinet Merah Putih, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)