KUANSING – Aparat Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggencarkan operasi pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan. Penertiban dilakukan serentak oleh Polsek Pangean dan Polsek Cerenti pada Jumat (26/9/2025).
Di Kecamatan Pangean, tim Polsek Pangean yang dipimpin Ps Kanit Provos Aiptu Oseki Yamasita bersama personel menemukan lima rakit PETI yang ditinggalkan pemiliknya di Desa Tanah Bekali. Seluruh rakit langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak bisa digunakan kembali.
Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring, SH, menegaskan langkah tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai.
“PETI adalah aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi kegiatan ini di Kuantan Singingi,” ujarnya mewakili Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat.
Sementara itu, di Kecamatan Cerenti, tim Polsek Cerenti yang dipimpin Kapolsek AKP Benny A Siregar, SH MH, menertibkan tiga rakit dompeng di Desa Pulau Bayur. Saat didatangi, rakit-rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi.
“Seluruhnya langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak,” tegasnya.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI.
“Kami minta masyarakat tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin. Ini demi menjaga keselamatan bersama dan kelestarian sungai,” tambah Benny.
Dengan pemusnahan ini, total delapan rakit PETI berhasil ditertibkan di dua kecamatan sekaligus.