ROHUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali menindak tegas kasus penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi pada tahun 2019–2022.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp24 miliar tersebut.
Kajari Rohul, Rabani M Halawa mengatakan, para tersangka berinisial MS, S dan R. Mereka ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo.
“Tim penyidik melakukan pengembangan kasus penyaluran pupuk subsidi tahun 2019 hingga 2022 di Kecamatan Rambah Samo. Ketiganya ditetapkan tersangka karena penyaluran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rabani, Minggu (12/10/2025).
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pupuk bersubsidi disalurkan di luar daftar penerima resmi yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Aturan dengan jelas melarang distributor maupun pengecer memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya,” tegas Rabani.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul menemukan, S dan R selaku pengelola UD Sei Kuning Jaya, bekerja sama dengan SM, pemilik kios UD Sei Kuning Jaya, menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, MS yang merupakan Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya.
“Perbuatan para tersangka membuka ruang terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Akibatnya, terjadi kerugian mencapai Rp1,31 miliar hanya di Kecamatan Rambah Samo, bagian dari total kerugian Rp24,53 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Rohul, Galih Aziz menjelaskan, nilai kerugian negara tersebut berdasarkan audit resmi dari Inspektorat Daerah Provinsi Riau.
“Hasil audit Inspektorat Provinsi Riau menunjukkan total kerugian mencapai lebih dari Rp24 miliar. Sebelumnya, enam orang tersangka lain sudah lebih dulu ditetapkan dan kini tengah menjalani proses persidangan,” jelas Galih.
Penetapan tiga tersangka baru itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 108 saksi, empat orang ahli, serta pengumpulan sejumlah alat bukti surat.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025 dan kini ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.
“Tersangka S, R, dan MS resmi kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.