PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru ke tahap penyidikan
Penanganan kasus ini kini menjadi sorotan, terutama karena melibatkan pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang semestinya digunakan untuk mendukung layanan kesehatan publik.
“Benar, sudah naik ke tahap sidik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (17/10/2025).
Tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini juga tengah menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari lembaga terkait untuk melengkapi proses penyidikan. Audit tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan seberapa besar potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan difokuskan pada dua dugaan utama. Pertama, tunggakan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) kepada dokter dan tenaga medis yang hingga kini belum dibayarkan. Kedua, terkait sejumlah proyek di rumah sakit yang telah selesai dikerjakan namun tidak dibayar, bahkan tidak tercantum dalam dokumen resmi seperti DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran).
Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan bahwa pembayaran kepada pihak rekanan justru dilakukan melalui rekening pribadi milik Direktur RSD Madani. Praktik ini memicu kecurigaan besar karena dinilai tidak sesuai prosedur penggunaan dana publik.
Untuk mendalami lebih lanjut, penyidik telah mengamankan dan mempelajari sejumlah dokumen terkait penggunaan anggaran dari tahun 2021 hingga 2024.
Saat ditanya apakah dua poin tersebut menjadi fokus utama dalam kasus ini, Kombes Ade membenarkan. “Garis besarnya seperti itu,” ujarnya singkat.
Pengusutan ini menambah daftar panjang kasus dugaan penyalahgunaan dana layanan publik di Riau. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.