SIAK - Tiga narapidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siak, Riau, pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Dua dari tiga narapidana berhasil ditangkap kembali, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian aparat.
Pegawai Lapas Siak, Edi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, saat ini tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap narapidana yang belum tertangkap.
"Iya, benar. Sekarang kami masih di hutan mencari tahanan itu," kata Edi saat dihubungi, Minggu pagi.
Narapidana yang masih buron diketahui bernama Epi Saputra, terpidana mati dalam kasus narkoba. Menurut informasi dari petugas, Epi melarikan diri dengan mengenakan kaus hitam dan celana pendek.
Ia berpostur tubuh kurus dan kecil. Petugas mengimbau masyarakat sekitar agar waspada dan segera melapor jika melihat orang dengan ciri-ciri tersebut.
Aksi pelarian itu diduga dilakukan dengan cara membobol pintu sel dari dalam. Ketiga narapidana sempat melarikan diri bersamaan sebelum dua di antaranya berhasil ditangkap kembali tidak jauh dari kompleks Lapas.
"Yang dua sudah kami amankan kembali," ujar Edi. "Sekarang fokus kami mencari satu orang lagi yang masih di luar."
Tim gabungan yang terdiri atas petugas Lapas, Kepolisian Resor Siak, dan TNI saat ini masih menyisir kawasan hutan di belakang kompleks pemasyarakatan.
Kepala Polres Siak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eka Ariandy Putra, mengatakan pos penjagaan telah dipasang di sejumlah akses keluar wilayah tersebut untuk mempersempit ruang gerak pelaku pelarian.
"Kami meminta masyarakat tidak bertindak sendiri dan segera menghubungi aparat jika menemukan jejak keberadaan Epi Saputra," ungkapnya.