PEKANBARU - Satu tahanan kasus narkoba yang telah divonis mati, Epi Saputra (34), masih menjadi buronan aparat usai melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Minggu (19/10/2025) dini hari.
Pelarian ini menggemparkan karena melibatkan tiga tahanan yang semuanya terjerat kasus penyelundupan narkoba dan tengah menjalani proses banding atas vonis hukuman mati mereka.
Dua tahanan lainnya, Satria Adi Putra (30) dan Safrudis (32), telah berhasil diamankan kembali oleh petugas beberapa jam setelah kejadian.
Namun, hingga kini Epi Saputra masih dalam pengejaran intensif tim gabungan Kemenkumham melalui Kanwil Ditjenpas Riau, Polres Siak dan Kodim 03/22 Siak.
Menurut hasil penyelidikan awal, ketiga tahanan tersebut kabur dari Kamar Penghuni Narkoba (KPN) Blok B dengan cara menjebol pintu menggunakan mata gerinda untuk memotong slot grendel dan besi angker untuk mencongkel kunci pengaman.
Aksi itu dilakukan saat hujan deras mengguyur wilayah Siak, diduga agar suara aktivitas mereka tertutup oleh suara hujan.
Sementara itu, lima tahanan lain di kamar yang sama sedang tertidur lelap dan tidak menyadari kejadian tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dan tegas pascakejadian itu.
“Saya sudah memerintahkan Rutan Kelas IIB Siak untuk berkoordinasi erat dengan Polres Siak dan Kodim 03/22 Siak dalam upaya penangkapan kembali tahanan yang melarikan diri tersebut,” tegas Maizar, Senin (20/10/2025).
Ia juga menyampaikan, tim gabungan TNI-Polri saat ini terus melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku, termasuk hutan kecil, rawa-rawa dan area pelabuhan di sekitar Kota Siak.
Selain operasi pengejaran, Kanwil Ditjenpas Riau juga membentuk Tim Pemeriksa Internal untuk mengusut tuntas penyebab kaburnya para tahanan tersebut.
“Kami juga sedang memeriksa seluruh petugas pengamanan yang bertugas saat kejadian, serta telah memindahkan lima tahanan lain dari kamar tersebut ke tempat yang lebih aman,” tukasnya.